JAKARTA - Otoritas bank sentral mengambil langkah agresif dalam mengawal stabilitas moneter di dalam negeri.
Pihak berwenang memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin hingga menyentuh level 5,25 persen per Mei 2026.
Kebijakan pengetatan moneter ini sengaja ditempuh sebagai tameng hukum untuk mengintervensi nilai tukar rupiah yang sempat terdepresiasi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif demi mencegah lonjakan laju inflasi atau meroketnya harga komoditas di tingkat konsumen.
Melalui skema kenaikan tarif ini, pihak regulator berharap kurva imbal hasil investasi di dalam negeri ikut terkerek naik.
Tingginya margin keuntungan tersebut diharapkan mampu menarik minat para pengelola dana internasional untuk memarkirkan modal mereka di Indonesia lewat berbagai instrumen finansial.
Beberapa opsi instrumen finansial tersebut meliputi: Surat Berharga Negara atau SBN deposito perbankan ekspansi sektor riil
Saat aliran modal asing berbondong-bondong mengonversi dolar AS menjadi mata uang rupiah, posisi kurs Garuda secara otomatis akan merangkak menguat.
Kebijakan ini bertujuan menarik aliran modal asing agar nilai tukar rupiah menguat melalui peningkatan daya tarik instrumen investasi domestik.
Kendati berdampak positif bagi ketahanan ekonomi makro, kebijakan baru oleh bank sentral ini memiliki efek samping yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat umum.
Kenaikan suku bunga acuan dipastikan bakal ditransmisikan oleh perbankan komersial ke dalam komponen bunga mengambang pada produk pembiayaan mereka.
Alhasil, para debitur atau nasabah bank harus bersiap menghadapi tagihan angsuran bulanan yang lebih tinggi dari biasanya, salah satunya pada produk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Kenaikan suku bunga menyebabkan beban cicilan nasabah meningkat karena bank komersial turut menaikkan bunga mengambang pada produk kredit mereka.
Untuk memberikan gambaran riil mengenai dampak transmisi suku bunga ini di masyarakat, simulasi pembelian satu unit hunian menggunakan fasilitas KPR konvensional non-subsidi memiliki rincian sebagai berikut:
- Nilai properti Rp500.000.000
- Uang muka atau DP 15 persen Rp75.000.000
- Total pokok utang atau plafon sebesar Rp425.000.000
- Jangka waktu atau tenor 20 tahun atau 240 bulan
- Biaya provisi bank 1 persen Rp4.250.000
- Biaya administrasi Rp500.000
- Estimasi kuantum angsuran KPR yang wajib disetorkan nasabah berada di kisaran Rp4,68 juta per bulan.
Agar pengajuan kredit ini dinyatakan lolos verifikasi kemampuan bayar pihak bank, sang nasabah disyaratkan harus memiliki pendapatan bulanan bersih minimal sebesar Rp9,36 juta.
Angka ini mengacu pada prinsip batas aman cicilan maksimal 50 persen dari total penghasilan.
Jika suku bunga terus merangkak naik ke fase floating, nominal cicilan di atas dipastikan akan ikut membengkak.
Sesuai dengan hasil rapat internal yang diselenggarakan pada 19-20 Mei 2026, penyesuaian instrumen suku bunga ini tidak hanya menyasar BI Rate.
Bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen, serta suku bunga Lending Facility yang turut naik 50 bps ke level 6 persen.