Risiko Kredit Macet Meningkat OJK Siapkan Pembatasan Paylater

Minggu, 24 Mei 2026 | 12:29:50 WIB
Ilustrasi Paylater (sumber foto: NET)

JAKARTA - Langkah tegas tengah disiapkan untuk membatasi penggunaan layanan buy now pay later atau yang lebih dikenal sebagai paylater.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya pertumbuhan pembiayaan sekaligus meningkatnya risiko gagal bayar atau kredit macet dari masyarakat pengguna layanan tersebut.

Ketentuan pembatasan ini nantinya akan diatur secara resmi dalam regulasi turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL.

“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman.

Salah satu fokus utama dari kebijakan pembatasan ini adalah maraknya kepemilikan banyak akun paylater oleh satu orang pengguna.

Mempunyai akun di berbagai platform secara bersamaan dapat meningkatkan eksposur utang debitur secara signifikan karena total kewajiban yang menumpuk bisa melebihi kemampuan bayar.

“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan kredit bermasalah, seluruh perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan layanan ini diminta untuk memperketat proses penilaian kredit terhadap calon pengguna.

Penilaian yang lebih komprehensif, terutama terkait kemampuan bayar dari pihak debitur, kini menjadi sebuah keharusan.

“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” ujar Agusman.

Di tengah rencana pembatasan ini, catatan pembiayaan dari industri multifinance per Maret 2026 masih menunjukkan angka pertumbuhan yang cukup tinggi.

Nilai pembiayaan komoditas ini mencapai Rp12,81 triliun, atau naik sebesar 55,85% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Lonjakan permintaan pembiayaan masyarakat selama momentum Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu faktor pendorong utama tingginya angka tersebut.

“Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh menguat 55,85 persen yoy menjadi sebesar Rp12,81 triliun. Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” katanya.

Meski angkanya masih tinggi, data otoritas menunjukkan bahwa laju pertumbuhan sebenarnya mulai menunjukkan tren perlambatan jika dibandingkan dengan akhir tahun lalu.

Sebagai gambaran, pertumbuhan pada Desember 2025 tercatat sebesar 75,05% yoy, kemudian turun menjadi 71,13% pada Januari 2026, dan kembali melandai menjadi 53,53% pada Februari 2026.

Perubahan tren ini bisa jadi merupakan awal dari pendinginan pasar, yang sebagian dipicu oleh meningkatnya kesadaran risiko dan ketatnya proses seleksi dari penyedia layanan.

Layanan kredit instan ini memang menawarkan kemudahan berbelanja dengan proses cepat tanpa kartu kredit, sehingga sangat populer di kalangan generasi muda.

Namun, kemudahan ini seringkali membuat pengguna abai terhadap kemampuan membayar mereka sendiri, apalagi jika menggunakan lebih dari satu platform secara bersamaan.

Fenomena tersebut dapat berubah menjadi beban utang signifikan yang diikuti sanksi keterlambatan relatif tinggi serta potensi penagihan langsung di lapangan.

Dari sisi makroekonomi, lonjakan kredit macet di sektor konsumsi dapat menjadi sinyal bahaya bagi stabilitas sistem keuangan karena mengurangi likuiditas pasar.

Menyikapi rencana pembatasan ini dan risiko yang ada, para pengguna disarankan untuk mengikuti beberapa langkah mitigasi berikut:

  • Melakukan evaluasi mandiri terhadap total kewajiban dan memastikan cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari pendapatan.
  • Memprioritaskan pembayaran tagihan tepat waktu untuk menghindari denda serta bunga yang membengkak.
  • Membatasi penggunaan hanya untuk kebutuhan mendesak, bukan demi gaya hidup konsumtif semata.
  • Mengurangi jumlah platform yang digunakan agar tetap sesuai dengan kapasitas finansial.
  • Mencari alternatif pembiayaan lain yang lebih transparan dengan jangka waktu lebih panjang.

Aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang akan segera diterbitkan ini diperkirakan akan secara signifikan mengubah lanskap industri di Indonesia.

Pembatasan penggunaan platform dan keharusan melakukan asesmen ketat akan membuat akses menjadi lebih sulit, terutama bagi mereka dengan profil risiko tinggi.

Di sisi lain, aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat, bertanggung jawab, berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah meledaknya kredit macet di kemudian hari, seperti yang pernah terjadi pada kasus pinjaman online ilegal.

Dengan pendekatan yang lebih prudent atau hati-hati, industri ini diharapkan dapat terus tumbuh namun dengan tingkat risiko yang tetap terkendali.

Terkini