JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan fuel surcharge merupakan kebijakan yang dilematis. Di satu sisi, kebijakan tersebut akan menolong maskapai yang membutuhkan penyesuaian tarif akibat kenaikan avtur. Di sisi lain, kenaikan fuel surcharge membebani konsumen dan berpotensi menekan minat masyarakat menggunakan transportasi udara.
Jumlah penumpang pesawat domestik sebelumnya telah turun sekitar 20% akibat kenaikan harga tiket pesawat.
“Jika tidak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai bisa terancam. Tetapi jika harga tiket semakin mahal, kemampuan masyarakat untuk membeli tiket juga akan semakin tertekan,” ujar Tulus.
Langkah mitigasi perlu dilakukan pemerintah agar keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan perlindungan konsumen tetap terjaga.
Pertama, Kementerian Perhubungan diminta lebih aktif mengawasi maskapai agar tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA). Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta berani menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari pembekuan rute hingga pencabutan izin operasi maskapai.
Kedua, pengawasan terhadap kinerja maskapai juga perlu diperketat, terutama terkait on time performance (OTP). Kenaikan harga tiket harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kepada penumpang.
“Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan kinerja maskapai kepada penggunanya,” katanya.
Ketiga, maskapai juga didorong melakukan efisiensi operasional untuk menekan biaya secara keseluruhan.
Selain itu, pemerintah diminta memberikan relaksasi fiskal berupa pemangkasan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat selama kebijakan fuel surcharge berlaku. Komponen PPN sebesar 11% memiliki pengaruh signifikan terhadap harga tiket.
Kebijakan tersebut diperlukan agar beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung konsumen.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong memberikan subsidi khusus kepada maskapai yang melayani wilayah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Subsidi dapat diberikan melalui pembelian kursi kosong pada penerbangan perintis di wilayah tersebut.
Transportasi udara di kawasan 3T merupakan akses utama mobilitas masyarakat sehingga perlu dijaga keterjangkauannya.
Sementara bagi masyarakat di Pulau Jawa, masih terdapat alternatif moda transportasi lain seperti kereta api, bus, maupun kendaraan pribadi untuk melakukan perjalanan domestik.