Setoran Pajak Ekonomi Digital di Indonesia Capai Rp52,04 Triliun

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:33:22 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Realisasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus angka Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026. Perolehan dana tersebut dihimpun dari berbagai jenis sektor usaha digital.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Jika dirinci, setoran paling masif berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mendominasi senilai Rp39,94 triliun. Selanjutnya, sektor pajak atas aset kripto menyumbang Rp2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,18 triliun.

Khusus untuk instrumen PPN PMSE, sudah ada ketetapan bagi 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai wajib pungut PPN PMSE sampai dengan akhir April 2026. Sepanjang bulan April 2026, otoritas pajak juga melakukan pemutakhiran data pelaku usaha, yang mencakup dua penunjukan baru serta satu pencabutan status pemungut PPN PMSE.

"Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," ungkapnya.

Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 232 PMSE aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan akumulasi Rp39,94 triliun. Tren setoran ini meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,27 triliun pada 2026.

Di sisi lain, perolehan pajak kripto senilai Rp2,03 triliun didapatkan dari setoran tahun 2022 sebesar Rp246,45 miIiar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miIiar, tahun 2024 sebesar Rp620,4 miliar, tahun 2025 sebesar Rp796,74 miliar, dan hingga tahun 2026 sebesar Rp147,32 miliar. Pendapatan aset kripto ini bersumber dari PPh 22 senilai Rp1,15 triliun serta PPN DN senilai Rp881,84 miIiar.

Untuk sektor pajak fintech, total dana Rp4,88 triliun diperoleh dari setoran tahun 2022 sebesar Rp446,39 miIiar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, tahun 2024 sebesar Rp1,48 triliun, tahun 2025 sebesar Rp1,37 triliun, dan hingga tahun 2026 sebesar Rp477,43 miliar. Komposisinya terdiri atas PPh 23 dari bunga pinjaman WPDN dan BUT senilai Rp1,37 triliun, PPh 26 bunga pinjaman WPLN senilai Rp727,83 miIiar, serta PPN DN atas setoran masa senilai Rp2,79 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP yang terkumpul senilai Rp5,18 triliun berasal dari setoran tahun 2022 sebesar Rp402,38 miIiar, tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, tahun 2024 sebesar Rp1,33 triliun, tahun 2025 sebesar Rp1,23 triliun, dan hingga tahun 2026 sebesar Rp1,11 triliun. Komponen pajak SIPP ini dibentuk oleh PPh Pasal 22 senilai Rp370,83 miIiar serta PPN senilai Rp4,81 triliun.

Terkini