JAKARTA - Pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP kembali menggodok rencana formulasi kebijakan mengenai jangka waktu pengembalian atau tenor rumah subsidi yang ditarik hingga durasi 40 tahun.
Fokus utama dari langkah ini adalah komitmen kuat pemerintah dalam memberikan kemudahan akses kepemilikan tempat tinggal yang sehat, representatif, serta ekonomis bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah penyusunan skema baru ini digulirkan sebagai bentuk tindak lanjut konkret terhadap instruksi yang dikeluarkan langsung oleh kepala negara. Melalui perpanjangan masa tenor ini, akumulasi beban finansial dari uang angsuran rutin yang ditanggung oleh pihak nasabah setiap bulannya dapat ditekan secara signifikan.
“Sesuai arahan Presiden, kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya melalui keterangan tertulis resmi.
Dalam sebuah pemodelan atau simulasi perhitungan, skema KPR untuk unit rumah subsidi yang saat ini berpatokan pada harga jual senilai Rp166 juta di area wilayah Jawa dan Sumatra dengan masa tenor 20 tahun, menetapkan kewajiban pembayaran cicilan rata-rata berada di kisaran Rp1.058.000 per bulan.
Kondisi besaran nominal angsuran berkala yang berjalan saat ini dinilai masih berada di luar jangkauan kemampuan kelompok pekerja informal, kalangan buruh, petani, hingga masyarakat umum di berbagai daerah yang memiliki standardisasi nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP rendah.
"Dengan cicilan saat ini, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” paparnya.