Tenor KPR Subsidi Diwacanakan Angsur hingga Jangka Waktu 40 Tahun Hari Ini

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:57:00 WIB
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan diskusi bersama para pelaku usaha properti di kantornya guna membahas program hunian. Salah satu topik krusial dalam pembahasan tersebut ialah rencana memperpanjang jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai 40 tahun.

Agenda ini diikuti oleh jajaran pimpinan asosiasi sektor properti, di antaranya Real Estat Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), serta Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas).

Maruarar Sirait mengungkapkan jika perpanjangan masa kredit hingga 40 tahun ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar dapat memperoleh hunian bersubsidi.

"Arahan Bapak Presiden Prabowo yang memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan cicilan nilainya kepada masyarakat, sehingga tenornya bisa kami perpanjang hingga 40 tahun," katanya.

Kendati masa angsuran disiapkan hingga kurun waktu 40 tahun, warga tetap memiliki kebebasan penuh dalam menetapkan jangka waktu cicilan mereka.

Opsi masa kredit yang telah berlaku sebelumnya, seperti jangka waktu 10, 15, 20, 25, serta 30 tahun akan tetap tersedia bagi masyarakat.

"Masyarakat tetap dikasih pilihan, apakah mau 10 tahun, mau 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, sampai 40 tahun, itu akan dibuat. Ini tujuan mulia dari Presiden Prabowo supaya rakyat diberikan akses yang lebih murah kepada masyarakat," lanjutnya.

Maruarar Sirait menggarisbawahi bahwa mekanisme KPR untuk hunian subsidi wajib mengedepankan asas kemudahan serta tidak boleh menyulitkan kehidupan warga.

"Tenor KPR harus dibuat untuk memudahkan masyarakat. Jangan memberatkan masyarakat, jadi skemanya tetap ada pilihan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dan 40 tahun," tegasnya.

Melalui hasil analisis internal, perpanjangan batas waktu pembayaran KPR menjadi 40 tahun diproyeksikan mampu menekan nilai angsuran bulanan warga menjadi sebesar Rp773.154.

Nominal bulanan tersebut dinilai jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan masa kredit 20 tahun yang mengharuskan masyarakat mengangsur sebesar Rp1,06 juta per bulan.

"Dengan diperpanjangnya tenor KPR hingga 40 tahun, maka pembayaran per bulannya hanya mencapai Rp773.154, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk pembayaran bulanannnya," kata perwakilan pengelola tabungan perumahan.

Pemerintah sebenarnya turut mengkaji opsi skenario perpanjangan masa angsuran yang jauh lebih lama, yakni menyentuh angka 45 tahun dan 50 tahun.

Melalui alternatif jangka panjang tersebut, nominal pengeluaran bulanan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat akan menjadi jauh lebih kecil lagi.

Berikut merupakan rincian estimasi nilai cicilan bulanan berdasarkan opsi perpanjangan tenor yang tengah disiapkan:

Tenor 45 tahun: Rp747.207 per bulan Tenor 50 tahun: Rp728.166 per bulan

"Jika diperpanjang hingga 45-50 tahun, maka cicilan yang harus dibayar masyarakat makin berkurang per bulannya," jelasnya.

Walaupun ada simulasi untuk masa kredit yang jauh lebih panjang, para pelaku bisnis properti berharap agar batas maksimal tenor KPR tetap dipatok pada angka 40 tahun guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha di sektor perumahan.

Terkini