GORONTALO - Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini tengah menyusun regulasi baru mengenai pajak dan retribusi di beberapa sektor pendapatan daerah. Sektor yang menjadi fokus utama meliputi layanan RSUD Hasri Ainun Habibie, pemanfaatan aset daerah untuk bisnis, serta penataan iuran dari sektor pertambangan rakyat.
Langkah strategis ini ditempuh dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda mengenai pajak dan retribusi daerah yang menitikberatkan pada tiga poin utama tersebut.
Delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo telah memberikan lampu hijau untuk pembentukan Panitia Khusus. Persetujuan resmi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-84 yang berlangsung di ruang rapat dewan.
Seluruh fraksi sepakat menerima usulan ini agar proses pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi dapat segera melangkah ke tahapan pembentukan Pansus.
Mengenai retribusi di RSUD Hasri Ainun Habibie, pihak eksekutif bersama legislatif sepakat bahwa fasilitas kesehatan milik daerah tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai objek untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah semata.
Setiap indikator beserta besaran tarif wajib diperhitungkan secara matang dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Apalagi sekarang sebagian besar rumah sakit daerah sudah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara mandiri, termasuk dalam pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang diterima tiap bulan.
“Jadi hitungannya harus kami letakkan pada proporsi yang sebenarnya, bahwa rumah sakit bukan objek retribusi top, tetapi merupakan tempat pelayanan publik yang merupakan pelayanan dasar,” katanya.
Di sisi lain, untuk memaksimalkan potensi aset daerah dalam mendongkrak pendapatan, metode yang akan diterapkan adalah melalui skema kemitraan bisnis.
Pemerintah daerah memberikan arahan agar BUMD dapat menjalin kolaborasi bersama dengan pihak swasta atau investor dari luar.
“Badan Usaha Milik Daerah yang basis nya adalah pemerintah tidak bisa berbisnis. Kalau mau berbisnis, lepaskan penyertaan modal ke BUMD. Kemudian BUMD bekerjasama dengan pihak swasta. Nah, oleh sebab itu, di situ hitungannya rumusannya adalah rumusan bisnis,” katanya.
Sedangkan untuk retribusi pada sektor pertambangan rakyat, faktor kelestarian lingkungan hidup menjadi poin krusial yang disepakati bersama untuk tetap dijaga.
Nilai nominal dari iuran ini masih belum ditetapkan karena akan digodok lebih mendalam oleh tim Pansus.
Penyusunan formulasi tarif iuran pertambangan ini memerlukan kajian yang komprehensif karena menjadi target untuk jangka panjang.
Pemerintah daerah memberikan penekanan bahwa pencapaian target pendapatan daerah tidak boleh sampai mengorbankan kelestarian ekosistem lingkungan.