JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan merespons positif arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta bank milik negara untuk menyediakan program Kredit Usaha Rakyat dengan bunga maksimal 5 persen dalam jangka waktu satu tahun. Kebijakan ini disambut baik sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat luas.
Program kredit rakyat yang diinisiasi oleh pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan oleh industri perbankan sebagai peluang bisnis yang berkelanjutan. Melalui langkah ini, kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah serta kategori unbankable diharapkan bisa merasakan manfaat bantuan modal secara terus-menerus.
Meskipun demikian, pihak perbankan tetap diwajibkan untuk memperkuat tata kelola dan sistem manajemen risiko dalam menjalankan program tersebut. Penyelarasan dengan tingkat toleransi risiko bank sangat penting dilakukan agar roda keberlangsungan program jaminan modal ini tetap terjaga secara aman.
Demi mengantisipasi potensi risiko kredit macet, otoritas pengawas juga mendorong penguatan pemantauan serta pelaksanaan pengujian ketahanan secara berkala. Hal tersebut krusial dilakukan untuk memastikan kekuatan permodalan sekaligus kualitas aset perbankan tetap terjaga di tengah berbagai skenario ekonomi.
Selain itu, setiap bank diminta menyisihkan dana cadangan yang memadai sesuai dengan regulasi yang berlaku di Tanah Air. Langkah preventif ini menjadi kunci utama agar kesehatan finansial dari bank penyalur KUR tidak terganggu selama program berjalan.
“Untuk mengantisipasi potensi kerugian kredit, serta tetap menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Koordinasi intensif dengan pemerintah beserta pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program penyaluran kredit rakyat bisa tepat sasaran, terdata dengan jelas, serta berjalan secara sehat dalam jangka panjang.
Berdasarkan data terkini, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada perbankan per Maret 2026 mengalami penurunan ke level 8,76 persen. Angka tersebut tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan kondisi pada Februari 2026 yang berada di posisi 8,80 persen serta Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen.
Tren penurunan suku bunga ini utamanya didorong oleh merosotnya rata-rata tertimbang suku bunga kredit produktif, baik pada sektor Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi. Secara tahunan, bunga untuk Kredit Modal Kerja melandai 67 basis poin ke level 8,00 persen, sedangkan Kredit Investasi turun 68 basis poin ke posisi 7,90 persen.
Penyusutan suku bunga kredit rupiah tersebut berjalan selaras dengan penurunan rata-rata tertimbang Dana Pihak Ketiga rupiah. Sektor dana simpanan masyarakat ini tercatat mengalami penurunan sebesar 55 basis poin secara tahunan menjadi 2,66 persen.
“Yang juga dikontribusikan dari penurunan BI Rate selama setahun terakhir dari sebesar 5,75% pada Maret 2025 menjadi sebesar 4,75% pada Maret 2026, dengan kondisi penurunan BI Rate terakhir pada September 2025,” katanya.
Penurunan BI Rate pada umumnya akan langsung direspons oleh sektor industri perbankan melalui kebijakan pemotongan suku bunga kredit. Berdasarkan proyeksi yang ada, tren pergerakan suku bunga kredit diperkirakan masih akan melanjutkan arah penurunan ke depannya.
Meski begitu, besaran pemotongan suku bunga di setiap lembaga perbankan akan sangat bergantung pada strategi internal dan struktur pengeluaran masing-masing, terutama terkait biaya dana. Untuk membuka ruang pelonggaran bunga kredit, perbankan dituntut mengelola pendanaan dengan menaikkan porsi dana murah.
Di sisi lain, upaya menekan tingkat suku bunga juga harus tetap menimbang gejolak geopolitik serta dinamika ekonomi di tingkat global. Dalam pertemuan komite ekonomi pada akhir April 2026, bank sentral Amerika Serikat memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di level 3,50 persen sampai 3,75 persen yang turut mendikte arah bunga global.
“OJK senantiasa menghimbau agar perbankan dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan rasio keuangan yang sehat,” ucapnya.