JAKARTA - Pemerintah berencana memperpanjang jangka waktu tenor KPR hingga menjadi 40 tahun untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Kementerian terkait memastikan akan ada regulasi yang jelas serta rencana mitigasi yang matang untuk mengantisipasi masalah potensi kredit macet ke depan.
Langkah ini sangat dibutuhkan mengingat durasi pinjaman tersebut tergolong cukup panjang, sehingga risiko tak terduga selama masa kredit harus diantisipasi dengan baik.
Faktor ketidakpastian seperti debitur meninggal dunia, masalah ekonomi, musibah kebakaran, hingga banjir menjadi poin utama yang mendasari penyusunan regulasi ini.
Otoritas berwenang menegaskan bahwa skema baru ini tetap berjalan di bawah koridor aturan ketat demi menjaga rasio kredit bermasalah atau NPL perbankan.
"Ya itu ada aturan-aturannya, kami juga harus menghormati, kan bank juga harus menjaga NPL-nya (Non-Performing Loan), itu ada aturan-aturannya. Makanya ditentukan oleh tim survei karena kami juga memberikan bukan hanya yang punya gaji, seperti pegawai negeri, TNI, Polri. Yang punya gaji itu menurut saya relatif secara risiko, itu aman," ujar perwakilan pemerintah.
Guna memperkuat sistem keamanan finansial tersebut, pihak kementerian kini tengah mempertimbangkan opsi untuk menyiapkan instrumen asuransi khusus untuk masa kredit 40 tahun.
"Sebetulnya belum sampai ke final karena ada beberapa pembahasan lain. Karena tadi bicara terkait 40 tahun, nanti ada asuransi yang juga tentu akan diperpanjang pasti ya," jelas pihak direktorat perumahan kota.
Secara teknis, konsep perlindungan ini akan menyerupai KPR reguler, di mana asuransi berfungsi melunasi sisa tagihan jika terjadi kendala fatal yang tidak terduga pada debitur.
Melalui penerapan proteksi asuransi jiwa dan asuransi kerugian ini, beban finansial dari sisa cicilan rumah dipastikan tidak akan beralih kepada pihak ahli waris.
"Kami akan diskusi terus, mengenai instrumen untuk mitigasi risiko. Tadi yang terkait dengan pertanyaan, bagaimana kalau, mohon maaf, terjadi meninggal dunia, dari debiturnya. Selama ini pun sebenarnya, instrumen untuk mitigasi risiko sudah ada, dalam bentuk asuransi jiwa dan memang itu dibutuhkan," ungkap lembaga pengelola dana perumahan.
Di samping aspek keselamatan kredit, pemodelan simulasi juga menunjukkan bahwa nilai angsuran tenor panjang ini jauh lebih murah dibanding pilihan jangka waktu lainnya.
Berdasarkan data acuan UMR paling rendah di Indonesia pada 2026, yakni di wilayah Banjarnegara sebesar Rp 2.327.813 per bulan, nilai cicilan diproyeksikan berada di angka Rp 773.154 per bulan.
Skema perhitungan tersebut mengukur batas aman kemampuan membayar bulanan konsumen yang dipatok sebesar 32 persen dari total pendapatan bersih.
"Penghasilan terendah di Kabupaten dan sektor tersebut dapat mengakses KPR FLPP. Cicilan bulannya hanya Rp 773.154, estimasi," jelas perwakilan tim simulasi.
Melalui besaran cicilan yang rendah ini, kesempatan masyarakat luas untuk memiliki aset properti pribadi menjadi terbuka semakin lebar.
"Dengan kami tarik KPR subsidi ini menjadi 40 tahun, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR FLPP kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk cicilan bulannya," tambahnya.