Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09:08 WIB
Ilustrasi BPJS Card (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Program ini menawarkan plafon pendanaan hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun serta suku bunga lebih rendah, yaitu BI Repo rate ditambah maksimal 5 persen.

Fasilitas ini mencakup pembelian rumah tapak atau susun baru serta pengalihan KPR umum, yang semuanya dapat diajukan secara praktis melalui aplikasi JMO.

MLT merupakan fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.

Program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai langsung dari dana investasi JHT.

Tujuan utama dari MLT adalah memenuhi kebutuhan primer pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri.

Dalam rangka mewujudkan program MLT ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan developer property dan lembaga keuangan.

Beberapa keuntungan yang akan didapat oleh para pekerja bila memanfaatkan fasilitas tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan ini meliputi:

Mendukung kesejahteraan Anda dan keluarga

Membantu memiliki tempat tinggal yang layak

Memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah

Menawarkan angsuran yang lebih ringan dan prosesnya mudah

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengajukan MLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di aplikasi JMO, dengan caranya:

Buka aplikasi JMO.

Pilih menu “Perumahan Pekerja”.

Lalu, klik “Ajukan Manfaat” di bagian kiri bawah.

Setelah terbuka, bisa langsung memilih jenis layanan yang akan diambil.

Lalu, pilih bank penyalur yang bekerja sama, pilih tipe properti, isi data lengkap, dan unggah dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kerja, slip gaji, KK, KTP, dan lainnya.

Apabila semua sudah diisi, bisa langsung klik tombol “submit” dan tinggal menunggu pengajuan disetujui.

Jika Anda ingin mengecek berapa tenor yang harus dibayar setiap bulan, maka bisa langsung memilih menu “Simulasi KPR” dan ikuti semua langkahnya.

Kalau mau melihat status pengajuan, bisa klik “Tracking Pengajuan”.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan program ini antara lain:

  • Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memudahkan peserta memiliki rumah tapak atau rumah susun dengan harga yang terjangkau dan layak huni.

Beberapa kriteria dari KPR BPJS Ketenagakerjaan, yakni: pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, KPR maksimal Rp500 juta, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (over kredit).

Prosedur pengajuan reguler yang harus dilewati oleh pemohon meliputi beberapa tahapan berikut:

  • Pengajuan kredit dan verifikasi awal / SLIK OJK
  • Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat
  • Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan
  • Realisasi pengajuan pinjaman

Sebagai informasi tambahan, apabila suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja.

Selain itu, pengajuan untuk program KPR, PRP, maupun PUMP ini hanya berlaku 1 kali pengajuan saja untuk setiap peserta.

Mengenai tingkat suku bunga pinjaman, kategori KPR Non Subsidi atau Non MBR dikenakan tingkat suku bunga BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk KPR Over Kredit dengan tingkat suku bunga BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.

Terkini