Menkeu Purbaya Jamin Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:09:19 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk menerapkan regulasi perpajakan yang baru.

Langkah kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka 6 persen secara konsisten.

“Kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6 persen, baru kami pertimbangkan pajak-pajak lain,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar kinerja pada kuartal II 2026 dapat terus merangkak naik.

Meski merasa optimistis, Purbaya menyatakan bahwa pencapaian target 6 persen tersebut masih membutuhkan proses serta waktu yang cukup.

“Mendekati ke sana. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit,” katanya.

Purbaya memberikan jaminan bahwa tidak akan ada lagi kegaduhan yang berkaitan dengan isu-isu perpajakan di tengah masyarakat.

Seluruh kebijakan terbaru hanya akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan setelah melalui kajian mendalam dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

“Nanti setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum dipublikasikan,” ujarnya.

Merujuk pada catatan resmi, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I 2026 telah mencapai angka Rp394,8 triliun atau naik sebesar 20,7 persen.

Hasil ini mencakup 16,7 persen dari total target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Lonjakan perolehan tersebut didorong oleh tingginya tingkat konsumsi masyarakat selama masa Ramadan dan perayaan Lebaran.

Sektor PPN serta PPnBM tercatat melonjak 57,7 persen, sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami kenaikan sebesar 5,4 persen.

Ekonom Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kebijakan untuk menunda pengenaan pajak baru merupakan langkah yang sangat strategis.

Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi saat ini sedang menghadapi tantangan akibat perlambatan yang terjadi secara global.

“Menaikkan beban pajak saat dunia usaha dan konsumsi rumah tangga melambat justru berisiko memperdalam perlambatan ekonomi,” kata Yusuf.

Yusuf mengamati adanya tekanan pada indikator ekonomi, seperti PMI manufaktur April 2026 yang terkoreksi ke level 49,1 atau masuk kategori kontraksi.

Survei dari Bank Indonesia juga memperlihatkan bahwa ekspektasi dari sisi masyarakat mulai mengalami penurunan.

Menurutnya, penambahan beban pajak di situasi sekarang hanya akan menghambat proses pemulihan ekonomi nasional.

Keputusan penundaan ini dinilai memberikan ruang bagi para pelaku usaha di tengah tingginya biaya produksi dan ketidakpastian geopolitik dunia.

Terkini