Antam Desak Pemerintah Hapus PPN Perak 12 Persen Dan Setarakan PPh Emas

Kamis, 16 April 2026 | 23:44:48 WIB
ILUSTRASI EMAS

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk meminta pemerintah segera menghapus tarif PPN perak 12 persen serta melakukan sinkronisasi aturan pajak PPh emas demi daya saing industri.

Langkah strategis ini dinilai sangat mendesak untuk dilakukan guna meningkatkan minat investasi masyarakat terhadap komoditas logam mulia selain emas di pasar domestik nasional saat ini.

Manajemen Antam berpendapat bahwa beban pajak yang tinggi pada instrumen perak menghambat hilirisasi serta menurunkan daya beli konsumen terhadap produk logam mulia yang diproduksi lokal.

Urgensi Penghapusan PPN 12 Persen Bagi Komoditas Perak di Indonesia

Direktur Antam menyatakan pada Kamis 16 April 2026 bahwa penerapan PPN sebesar 12 persen pada perak membuat harga jual di tingkat konsumen menjadi tidak kompetitif dibandingkan pasar global.

Perak seharusnya diperlakukan sama dengan emas batangan yang telah mendapatkan pembebasan PPN karena keduanya merupakan instrumen investasi yang sangat penting bagi stabilitas aset masyarakat secara luas.

Tanpa adanya insentif pajak yang memadai, industri perak nasional dikhawatirkan akan kalah bersaing dengan produk luar negeri yang menawarkan struktur harga jauh lebih murah dan efisien.

Sinkronisasi Kebijakan PPh Emas Demi Keadilan Bagi Seluruh Pelaku Industri

Selain masalah perak, Antam juga menyoroti pentingnya penyetaraan tarif PPh untuk emas agar tercipta level playing field yang adil di antara para pelaku usaha logam mulia.

Perbedaan perlakuan pajak antara transaksi emas batangan dan perhiasan dinilai sering kali membingungkan nasabah serta menciptakan distorsi harga yang kurang sehat dalam ekosistem perdagangan emas domestik kita.

Hingga Kamis 16 April 2026, usulan mengenai simplifikasi pajak ini terus dikomunikasikan kepada Kementerian Keuangan agar segera mendapatkan titik temu yang menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam industri.

Dampak Beban Pajak Terhadap Kinerja Penjualan Logam Mulia Nasional Antam

Penurunan volume penjualan perak di pasar domestik disebut berkaitan erat dengan kebijakan tarif PPN 12 persen yang mulai diberlakukan secara masif oleh otoritas perpajakan Indonesia tahun ini.

Antam berharap pemerintah dapat memberikan relaksasi pajak agar masyarakat lebih berani mendiversifikasi portofolio investasi mereka ke dalam bentuk perak batangan sebagai alternatif dari emas yang harganya mahal.

Kebijakan fiskal yang mendukung sektor pertambangan hilir sangat diperlukan guna memastikan bahwa nilai tambah komoditas tetap berada di dalam negeri dan memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.

Tantangan Hilirisasi Logam Mulia Di Tengah Tekanan Fluktuasi Harga Global

Hilirisasi komoditas perak menjadi produk bernilai tinggi memerlukan dukungan regulasi yang ramah terhadap investor agar operasional pabrik pengolahan dapat berjalan secara berkelanjutan dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Manajemen menekankan pada Kamis 16 April 2026 bahwa efisiensi biaya produksi sangat bergantung pada kebijakan perpajakan yang tidak memberatkan produsen maupun konsumen akhir yang membeli produk hasil olahan tersebut.

Dukungan pemerintah dalam menghapus PPN 12 persen perak akan menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan industri kreatif berbasis logam mulia yang kini tengah berkembang pesat di berbagai daerah Indonesia.

Harapan Pelaku Usaha Terhadap Reformasi Perpajakan Sektor Pertambangan Logam

Antam optimis bahwa dengan dihapuskannya PPN perak dan penyetaraan PPh emas, maka target pendapatan perusahaan akan mengalami kenaikan signifikan seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat dalam berinvestasi aman dan menguntungkan.

Para analis ekonomi pada Kamis 16 April 2026 mendukung langkah ini karena sektor logam mulia terbukti menjadi instrumen penyelamat ekonomi di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dunia yang sedang bergejolak.

Dialog intensif antara pemerintah dan pelaku industri diharapkan mampu menghasilkan peraturan baru yang lebih akomodatif terhadap kebutuhan pasar tanpa mengurangi potensi penerimaan pajak negara secara keseluruhan bagi pembangunan.

Terkini