Kementerian ESDM Siapkan Penataan Distribusi LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07:10 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Penataan Distribusi LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran 2026

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap melakukan penataan besar-besaran terhadap skema distribusi LPG 3 kilogram (kg) pada 2026. Langkah ini diambil menyusul berbagai persoalan klasik yang terus berulang, mulai dari kelangkaan pasokan di tingkat pengecer, lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga kebocoran subsidi yang dinilai masih sangat tinggi. Perombakan kebijakan ini diharapkan mampu memastikan gas melon benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus menutup celah penyimpangan di sepanjang rantai distribusi.

Transformasi distribusi LPG 3 kg menjadi perhatian serius pemerintah karena besarnya anggaran subsidi yang digelontorkan setiap tahun. Pada 2026, belanja subsidi energi—termasuk LPG 3 kg—diproyeksikan mencapai lebih dari Rp105 triliun, dengan porsi LPG sekitar 76 persen atau di atas Rp80 triliun. Besarnya nilai tersebut menuntut pengelolaan yang lebih akuntabel dan tepat sasaran agar tidak dinikmati oleh kelompok yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi.

Latar Belakang Penataan Distribusi LPG 3 Kg

Selama bertahun-tahun, distribusi LPG 3 kg kerap diwarnai persoalan. Pemerintah menemukan adanya kebocoran signifikan dari jalur distribusi resmi hingga tingkat pengecer, bahkan mencapai 1,5 juta ton. Kondisi ini tidak hanya membebani anggaran subsidi, tetapi juga mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, permintaan LPG 3 kg terus meningkat. Realisasi penyaluran kerap mendekati bahkan melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN. Fenomena ini menunjukkan perlunya kebijakan baru yang mampu menekan potensi penyimpangan sekaligus menjamin pemerataan distribusi. Pemerintah menilai, penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola menjadi kunci agar subsidi energi benar-benar efektif.

Pengecer Naik Kelas Menjadi Sub-Pangkalan

Salah satu terobosan utama yang disiapkan ESDM adalah mengubah status pengecer atau warung menjadi sub-pangkalan resmi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa mengontrol harga dan alur distribusi hingga ke tingkat paling bawah. Pengecer yang menjadi sub-pangkalan diwajibkan mematuhi standar pelayanan, termasuk pencatatan transaksi dan penerapan harga sesuai HET.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau siapa saja penerima LPG subsidi serta memastikan harga tetap terkendali. Selama ini, harga di tingkat pengecer kerap melampaui HET karena sulitnya pengawasan. Dengan menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan, pengendalian diharapkan jauh lebih efektif.

Kebijakan tersebut juga diiringi larangan menjual LPG 3 kg jauh di atas HET. Pemerintah menetapkan kisaran harga di tingkat sub-pangkalan sekitar Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung, tergantung kebijakan daerah. Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha dapat dicabut dan sanksi administratif dijatuhkan.

Transformasi Subsidi Menuju Tepat Sasaran

Selain pembenahan jalur distribusi, ESDM juga mendorong transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menuju berbasis penerima manfaat. Langkah ini dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan sistem pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui integrasi data, pemerintah dapat memastikan bahwa subsidi hanya dinikmati rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.

Hingga pertengahan 2025, tercatat lebih dari 54 juta NIK telah terdaftar dalam sistem transaksi LPG 3 kg. Pendataan ini menjadi fondasi penting untuk memperbaiki akurasi sasaran subsidi dan meminimalkan penyalahgunaan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan bahwa subsidi energi tidak boleh salah sasaran. Pemerintah diminta memastikan bantuan negara dinikmati oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan, bukan oleh golongan mampu. Komitmen politik ini memperkuat arah kebijakan transformasi subsidi LPG ke depan.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Untuk menutup celah penyimpangan, ESDM menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk inspeksi rutin dan verifikasi data distribusi. Sepanjang 2025, tercatat puluhan kasus pidana penyalahgunaan LPG 3 kg, mulai dari pengoplosan hingga penjualan ilegal. Pemerintah menilai, penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor krusial dalam menjaga integritas sistem distribusi.

Selain itu, ESDM bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Upaya ini diharapkan mampu memutus mata rantai praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Dampak terhadap Harga dan Ketersediaan

Penataan distribusi LPG 3 kg diyakini akan membawa dampak positif terhadap stabilitas harga dan ketersediaan pasokan. Dengan sistem sub-pangkalan, pemerintah bisa lebih mudah mengendalikan harga di tingkat konsumen. Hal ini penting mengingat selama ini harga di lapangan kerap melambung hingga di atas Rp20.000 per tabung, jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi pasokan, pengawasan berbasis data memungkinkan pemerintah memetakan kebutuhan riil di setiap daerah. Dengan demikian, distribusi dapat dilakukan lebih proporsional, mengurangi risiko kelangkaan sekaligus menekan potensi penimbunan.

Harapan dan Tantangan Implementasi

Meski konsep kebijakan ini dinilai komprehensif, tantangan implementasi tetap besar. Pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha. Sosialisasi masif kepada masyarakat juga menjadi kunci agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan kebingungan atau resistensi.

Namun demikian, ESDM optimistis bahwa perombakan aturan distribusi LPG 3 kg akan membawa perbaikan signifikan. Dengan tata kelola yang lebih transparan, pengawasan ketat, dan basis data yang akurat, subsidi energi diharapkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif, sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional.

Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah berupaya menutup berbagai celah kebocoran, menekan pemborosan anggaran, serta memastikan LPG 3 kg tetap menjadi penopang utama kebutuhan energi rumah tangga kecil di seluruh Indonesia.

Terkini