JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan skema penyesuaian kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara untuk tahun 2026. Proyeksi ini muncul seiring rencana pemerintah memangkas target produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan pasokan, memperkuat ketahanan energi, serta memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi secara berkelanjutan.
Proyeksi Kenaikan DMO Seiring Penyesuaian Produksi Nasional
Kementerian ESDM memperkirakan porsi DMO batu bara pada 2026 akan meningkat hingga kisaran 30 persen. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan konsekuensi logis dari rencana pemangkasan kuota produksi nasional. Jika pada 2025 realisasi produksi batu bara mencapai sekitar 800 juta ton, maka pada 2026 angkanya diproyeksikan turun menjadi sekitar 600 juta ton.
“Kami hitung dulu. Range-nya mungkin bisa lebih dari 30 persen,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan menyeluruh untuk menentukan persentase yang paling ideal agar kebutuhan domestik tetap terjamin, sekaligus menjaga stabilitas industri pertambangan.
Dengan turunnya volume produksi, persentase penjualan ke dalam negeri otomatis akan meningkat. Pada tahun-tahun sebelumnya, DMO berada di kisaran 23–24 persen. Namun, dengan adanya koreksi produksi, porsi tersebut diperkirakan naik signifikan. Langkah ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam agar lebih berorientasi pada kepentingan nasional.
Landasan Regulasi dan Kewajiban Pemenuhan Pasar Domestik
Kebijakan DMO batu bara diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023. Aturan ini menetapkan kewajiban penjualan batu bara ke dalam negeri sebesar 25 persen dari realisasi produksi tahunan. Ketentuan tersebut berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap operasi produksi.
Batu bara yang dialokasikan melalui skema DMO digunakan terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik, baik untuk kepentingan umum maupun sendiri, serta sebagai bahan baku dan bahan bakar bagi sektor industri. Pemerintah juga menetapkan harga khusus batu bara atau domestic price obligation (DPO) bagi PT PLN (Persero) sebesar 70 dolar AS per ton, guna menjaga biaya pokok penyediaan listrik tetap terkendali.
Kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri ini diperkuat melalui Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk mengutamakan pasokan batu bara bagi badan usaha milik negara (BUMN) di sektor strategis, seperti ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, serta industri strategis nasional lainnya. Prioritas pemenuhan domestik harus dilakukan sebelum pelaku usaha menyalurkan produksinya ke pasar ekspor.
Menjaga Ketahanan Energi dan Stabilitas Industri
Kenaikan persentase DMO bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional. Batu bara hingga kini masih menjadi tulang punggung pembangkit listrik di Indonesia, sehingga ketersediaannya di dalam negeri harus dipastikan aman dan berkelanjutan.
Dengan meningkatnya DMO, pasokan untuk pembangkit listrik diharapkan semakin terjamin, sehingga risiko gangguan operasional dapat diminimalkan. Selain itu, industri strategis seperti pupuk dan semen juga sangat bergantung pada pasokan energi berbasis batu bara. Ketersediaan yang stabil akan mendukung kelangsungan produksi dan menjaga harga produk agar tetap kompetitif di pasar domestik.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi instrumen pengendalian ekspor agar tidak terjadi lonjakan pengiriman ke luar negeri yang berpotensi mengganggu pasokan dalam negeri. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha tambang dengan kebutuhan nasional, sehingga manfaat ekonomi dari sektor batu bara dapat dirasakan lebih merata.
Implikasi Pemangkasan Produksi Terhadap Pasar
Rencana pemangkasan produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026 dipandang sebagai langkah korektif terhadap kondisi pasar global. Dalam beberapa tahun terakhir, tingginya produksi nasional berkontribusi terhadap melimpahnya pasokan di pasar internasional, yang pada akhirnya menekan harga.
Dengan menurunkan target produksi, pemerintah berharap dapat membantu menstabilkan harga batu bara, sekaligus menjaga keberlanjutan industri pertambangan. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi serta mendorong pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien.
Yuliot Tanjung menegaskan bahwa dengan produksi yang lebih terkendali, persentase DMO otomatis akan mengalami peningkatan. “Kalau kemarin itu kan DMO sekitar 23–24 persen, jadi dengan adanya penurunan produksi, persentase DMO pasti akan terjadi peningkatan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan korelasi langsung antara volume produksi dan besaran kewajiban penjualan ke dalam negeri.
Arah Kebijakan Energi dan Tantangan ke Depan
Kenaikan DMO hingga 30 persen mencerminkan komitmen pemerintah dalam menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Namun, kebijakan ini juga menuntut kesiapan infrastruktur, sistem distribusi, serta koordinasi lintas sektor agar implementasinya berjalan efektif.
Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan aturan DMO dapat berjalan optimal, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pasokan domestik. Di samping itu, pelaku usaha tambang diharapkan dapat menyesuaikan strategi bisnisnya dengan kebijakan baru, termasuk dalam hal perencanaan produksi dan penjualan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ketahanan energi, serta komitmen terhadap transisi energi yang lebih bersih. Meski batu bara masih menjadi andalan, pemerintah terus mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Dengan proyeksi kenaikan DMO pada 2026, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola batu bara yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi ketahanan energi Indonesia di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.