Catat 28 Gerbang Tol Jakarta Yang Terapkan Ganjil Genap Pekan Ini

Senin, 09 Februari 2026 | 10:08:05 WIB
Catat 28 Gerbang Tol Jakarta Yang Terapkan Ganjil Genap Pekan Ini

JAKARTA - Pekan ini, mobilitas warga Jakarta kembali diatur melalui kebijakan ganjil genap yang menyasar sejumlah akses strategis, termasuk gerbang tol. 

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat. Mulai Senin, 9 Februari 2026 hingga Jumat, 13 Februari 2026, sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Penerapan ganjil genap di area tol menjadi bagian dari strategi pengelolaan lalu lintas perkotaan yang berkelanjutan. 

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berharap kebijakan ini mampu menekan volume kendaraan pribadi, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Dengan demikian, kelancaran arus lalu lintas dan kualitas udara di Ibu Kota dapat lebih terjaga.

Ketentuan Waktu dan Jenis Kendaraan

Pembatasan ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi waktu setiap hari kerja. Sesi pertama berlangsung pada pagi hingga menjelang siang hari, yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. 

Sementara itu, sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas seperti biasa tanpa terikat aturan ganjil genap.

Aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih. Penentuan boleh tidaknya kendaraan melintas didasarkan pada angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal kalender. 

Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperkenankan melintas, sementara pelat ganjil dilarang. Ketentuan sebaliknya berlaku pada tanggal ganjil.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan

Bagi pengendara yang tetap melintas di akses gerbang tol yang terkena ganjil genap tanpa sesuai ketentuan, sanksi tegas telah disiapkan. Pelanggar dapat dikenakan tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penegakan hukum dilakukan oleh petugas di lapangan dengan dukungan sistem pemantauan elektronik. Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan kepatuhan pengendara meningkat dan tujuan utama pengaturan lalu lintas dapat tercapai secara optimal.

Tujuan Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta

Pemberlakuan ganjil genap di gerbang tol bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan di sejumlah titik rawan.

Kawasan-kawasan yang terhubung langsung dengan jalan tol kerap menjadi simpul kepadatan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.

Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan emisi gas buang kendaraan bermotor. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi yang melintas, kualitas udara di Jakarta diharapkan membaik. 

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum, layanan berbagi kendaraan, atau pengaturan jam perjalanan yang lebih fleksibel.

Daftar Akses Gerbang Tol Jakarta Terdampak

Sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam cakupan aturan ganjil genap pekan ini. Akses tersebut meliputi sejumlah ruas penghubung utama, baik di wilayah Jakarta Barat, Selatan, Timur, hingga Pusat. Pengendara diimbau mencermati jalur yang akan dilalui agar tidak terjebak pelanggaran.

Akses yang terdampak antara lain Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta–Tangerang, off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso, Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2, serta off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama. 

Selain itu, terdapat pula akses dari Jalan Palmerah Utara menuju Gerbang Tol Slipi 1, Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan, hingga akses Tol Benhil/Senayan menuju Jalan Gerbang Pemuda.

Wilayah Jakarta Selatan dan Timur juga tercakup, seperti akses Tol Kuningan, Tebet, Pancoran, Cawang, Halim, hingga Kalimalang. 

Di kawasan Jakarta Timur dan Utara, pembatasan berlaku di akses Rawamangun, Pulomas, Cempaka Putih, Jatinegara, serta sejumlah ruas penghubung lainnya. Seluruh titik ini menjadi perhatian utama petugas selama periode penerapan ganjil genap.

Imbauan Bagi Pengguna Jalan

Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk selalu memeriksa jadwal ganjil genap sebelum bepergian. Perencanaan perjalanan yang baik dapat membantu menghindari sanksi sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas. 

Penggunaan aplikasi navigasi dan informasi lalu lintas terkini juga disarankan agar pengendara dapat memilih rute alternatif yang aman dan sesuai aturan.

Dengan kepatuhan bersama, penerapan ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan selama pekan ini.

Terkini