Meskipun angsuran KPR terasa lebih terjangkau daripada pembayaran tunai, pada realitanya, membayar KPR ternyata juga cukup mencekik finansial, apalagi jika kita tidak merencanakan anggarannya secara matang. Artinya, ada risiko menunggak cicilan KPR di masa depan jika ada kendala yang terjadi di dalam pengelolaan finansial kita.
Ketidakpastian ekonomi di masa depan bisa menjadi hambatan yang serius, mengakibatkan kesulitan dalam melunasi angsuran KPR. KPR, sebagai bentuk pinjaman dengan tenor yang panjang, bisa mencakup beberapa dekade, dan mengingat berbagai perubahan yang bisa terjadi dalam jangka waktu tersebut, risiko finansial semakin terasa.
Tentu saja, pertanyaan muncul: apa konsekuensinya jika seseorang terlambat membayar angsuran atau malah menunggak cicilan KPR? Nah, untuk itu, berikut akan dibahas secara lengkap apa yang akan terjadi jika kita terlambat membayar angsuran atau malah menunggak cicilan KPR.
Dampak dari Keterlambatan Membayar dan Menunggak Cicilan KPR
Tentu saja, ada sekian dampak yang akan dihadapi apabila kita mengalami keterlambatan membayar dan menunggak cicilan KPR, berikut ini dampak yang akan terjadi.
Dikenakan Denda
Langkah pertama yang terjadi ketika seseorang terlambat membayar angsuran KPR adalah adanya denda. Setiap kali pembayaran angsuran melewati tenggat waktu, denda sebesar 0,5% per hari dari jumlah cicilan bulanan akan dikenakan. Besarnya denda ini dapat menjadi cukup substansial, terutama jika keterlambatan atau menunggak cicilan KPR berlangsung selama beberapa hari atau bahkan berminggu-minggu.
Penyitaan Rumah oleh Bank
Salah satu risiko paling serius yang terkait dengan keterlambatan membayar cicilan KPR adalah kemungkinan rumah akan disita oleh pihak bank. Namun, tindakan penyitaan ini biasanya bervariasi berdasarkan kebijakan masing-masing bank. Umumnya, setelah keterlambatan pembayaran mencapai tiga bulan, bank memiliki hak untuk menyita properti tersebut.
Masuk dalam Daftar Hitam BI
Apabila ada keterlambatan dalam membayar angsuran KPR, seseorang juga berisiko gagal lolos dalam proses pengecekan Bank Indonesia (BI). Proses ini, dikenal sebagai BI checking, merupakan langkah untuk mengecek riwayat pinjaman seseorang dan melihat apakah terdapat catatan keterlambatan pembayaran. Jika ada keterlambatan pembayaran KPR dalam jangka waktu yang cukup panjang, nama seseorang bisa masuk dalam daftar hitam BI, dan status kreditnya bisa menjadi bermasalah bahkan macet.
Sedangkan, selain 3 hal di atas, pihak Bank juga punya tindakan lain dalam menangani nasabah yang terlambat membayar angsuran atau menunggak cicilan KPR. Langkah yang diambil oleh bank terhadap debitur yang terlambat membayar angsuran KPR adalah sebagai berikut.
Mengirimkan Surat Teguran
Bank umumnya akan memulai dengan mengirimkan surat teguran kepada debitur yang telat membayar. Langkah ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.852/K/Sip/1972. Surat teguran pertama biasanya dikirim setelah keterlambatan pembayaran berlangsung selama satu bulan, dengan tenggat waktu pembayaran selama tiga minggu setelah surat dikeluarkan. Jika keterlambatan masih berlanjut, surat teguran kedua akan dikirimkan, dan jika masih tidak ada pembayaran, surat teguran ketiga akan disertai dengan langkah penyitaan.
Mengirimkan Debt Collector
Selain surat teguran, bank juga dapat menggunakan debt collector untuk menagih utang dari debitur yang keterlambatan membayar. Namun, metode ini tidak selalu diterapkan oleh semua bank dan cara pelaksanaannya dapat bervariasi sesuai kebijakan bank dan undang-undang yang berlaku.
Penyitaan Properti
Puncak dari skenario keterlambatan membayar cicilan KPR adalah penyitaan properti. Namun, bank tidak dapat melakukannya sembarangan dan biasanya akan mencari solusi terbaik bersama debitur sebelum sampai pada tahap penyitaan. Bank dapat menawarkan opsi seperti restrukturisasi atau perpanjangan jangka waktu kredit.
Solusi untuk Masalah Keterlambatan dan Menunggak Cicilan KPR
Jika menghadapi keterlambatan membayar cicilan KPR, ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan.
Rescheduling
Rescheduling berarti merencanakan ulang kredit agar sesuai dengan kemampuan debitur. Ini bisa mencakup memperpanjang tenor kredit dari semula 10 tahun menjadi 15 tahun, dengan tujuan meringankan beban cicilan.
Restructuring
Restructuring melibatkan perubahan syarat kredit, seperti menurunkan suku bunga yang diterapkan sebelumnya. Ini bisa berupa pengurangan suku bunga KPR dari 15% menjadi 13%, atau bahkan pembebasan bunga.
Reconditioning
Reconditioning adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit, termasuk jangka waktu pembayaran dan lainnya. Namun, saldo maksimum kredit tetap tidak boleh diubah. Solusi ini bertujuan untuk meringankan beban finansial debitur.
Take Over KPR
Take over KPR adalah saat debitur mentransfer kredit rumahnya kepada orang lain. Meskipun solusi ini mungkin tidak ideal, ini bisa menjadi opsi terakhir jika tidak mampu lagi membayar.
Jadi, saat berhadapan dengan risiko dan konsekuensi keterlambatan membayar cicilan KPR, penting untuk mempertimbangkan dengan hati-hati pilihan yang tersedia dan solusi terbaik sesuai dengan situasi keuangan.