Dituding Gunakan Gelar Palsu, Bupati Suhardiman: Kahirul Ikhsan Caniago Ubah Sikap

Dituding Gunakan Gelar Palsu, Bupati Suhardiman: Kahirul Ikhsan Caniago Ubah Sikap

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dituding oleh Khairul Ikhsan Caniago menggunakan gelar Drs palsu.

Suhardiman Amby, menyatakan atas tudingan menggunakan gelas Drs palsu, agar Khairul fokus menjalankan hukuman di lembaga permasyarakatan.

"Ubah perilaku, perbaiki hati, hilangkan sifat sombong, angkuh dengi, sok hebat, dan sok paling pintar, serta ngaku-ngaku aktifis," tulis Suhardiman melalui aplikasi pesan, Jumat (26/7/2024).

Suhardiman mengatakan, yang menilai diri kita hebat bukan diri kita sendiri. "Aktifis itu lahir dari opini dan pengakuan masyarakat, bukan mengaktifiskan diri sendiri," sambung Suhardiman.

Suhardiman juga mengatakan, bahwa sepengetahuan dirinya kalau Khairul Ikhsan Caniago itu tidak pernah menjadi ketua senat mahasiswa di kampus. 

"Setahu saya anak itu (Khairul, red) tak pernah jadi ketua senat mahasiswa atau Presiden BEM di kampus manapun. Sudahlah belajarlah hidup rendah hati, sederhana, Kasian orang tuanya hanya petani. Sementara anaknya kayak begitu," tulis Suhardiman lagi.

Diberitakan sebelumnya Khairul Ikhsan Caniago dalam waktu dekat akan melaporkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby atas dugaan gelar palsu yang disandang orang nomor satu di Kuansing itu gelar dengan Drs. 

Disamping itu, Khairul Ikhsan Caniago akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengendalian Negeri Teluk Kuantan atas vonis yang di jatuhnya kepadanya, dengan hukuman 5 bulan penjara.

Dimana, Khairul Ikhsan Caniago terbukti bersalah atas pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi Suhardiman di media sosial. Atas persoalan ini membuat Khairul mendapatkan vonis hukuman penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index