Kesehatan

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026
Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026, menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Rencana ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan saat ini dalam tahap pembahasan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani. "Di 2026 kemungkinan mesti ada penyesuaian di tarifnya," ujar Budi usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, pemerintah memang perlu meninjau besaran iuran setiap dua tahun sekali sesuai Pasal 38 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. "Sehingga jika pembahasan antar-kementerian atau lembaga sudah final maka akan segera disampaikan usulan besaran iuran, waktu maupun mekanismenya," ungkap Muttaqien.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan menghadapi ancaman defisit hingga gagal bayar klaim sebesar Rp 12,83 triliun per Oktober 2024. "Nanti akhir Juni atau awal Juli (2025) akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif akan disesuaikan," ujar Ghufron.

Saat ini, kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan juga berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan yang terhenti dengan meluncurkan program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index