Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan kualitas industri jasa keuangan di Indonesia. Pada akhir tahun 2024, OJK menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru yang diharapkan mampu mendorong industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menuju standar yang lebih tinggi. Langkah ini dituju untuk menciptakan stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam sektor-sektor vital tersebut.
Lima regulasi baru tersebut adalah POJK Nomor 34 hingga 38 tahun 2024. Pertama, POJK Nomor 34 tahun 2024 mengatur Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus lainnya dalam bidang yang sama. Regulasi ini menggarisbawahi pentingnya penempatan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing sektor, Jumat, 31 Januari 2025.
M. Ismail Riyadi, Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa regulasi baru ini merupakan upaya menyempurnakan peraturan yang ada sebelumnya, serta merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Langkah ini juga ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP agar menjadi lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan sehingga memberikan kontribusi signifikan pada ekonomi nasional," jelas Riyadi, Jumat, 31 Januari 2025.
Selanjutnya, POJK Nomor 35 tahun 2024 mengatur tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Kebijakan ini memuat ketentuan yang mendorong pendirian dana pensiun dengan perencanaan matang dan aturan yang komprehensif. Aturan ini juga memperkenalkan penambahan ketentuan mengenai persyaratan bagi manajer investasi dalam mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pada sektor perasuransian, POJK Nomor 36 tahun 2024 merupakan perubahan atas peraturan terdahulu tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan syariah. Peraturan ini berfokus pada penyesuaian ketentuan yang berkaitan dengan perluasan usaha, kerja sama antar pihak, dan penanganan klaim hingga layanan asuransi digital. Riyadi menyatakan, "Kami bertanggung jawab menjaga stabilitas dan integritas pasar sekaligus melindungi konsumen dengan terus melakukan penyempurnaan regulasi di sektor asuransi."
Penguatan pengawasan juga dilakukan dengan POJK Nomor 37 tahun 2024, yang mengubah ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif serta pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efektivitas mekanisme pengawasan berbasis risiko dan memberikan penilaian yang lebih fleksibel berdasarkan supervisory judgement.
Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 mengatur mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan di sektor asuransi. Riyadi mengungkapkan bahwa praktik likuidasi sebelumnya dianggap kurang efektif. "Kami melengkapi dan mempertegas ketentuan likuidasi, termasuk keanggotaan tim dan penggunaan dana jaminan," paparnya.
Dengan implementasi regulasi baru ini, OJK optimis bahwa sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan akan berkembang lebih baik. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih stabil, transparan, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi konsumen. Selain itu, upaya ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia.
Regulator percaya bahwa framework regulasi yang kokoh dan adaptif adalah kunci untuk menghadapi dinamika pasar keuangan yang semakin kompleks. OJK terus berkomitmen untuk mengawal kemajuan ekonomi dengan menyediakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri jasa keuangan dalam negeri.