Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penting yang berpotensi merubah dinamika permohonan kredit di Indonesia. Dengan peraturan baru ini, proses pengajuan kredit dengan nilai di bawah Rp 5 miliar tidak lagi memerlukan penilaian berdasarkan tiga pilar.
Regulasi ini diyakini akan mempermudah perbankan dalam menilai kemampuan bayar calon debitur dan memberikan kemudahan masyarakat, terutama bagi mereka yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam peraturan sebelumnya, bank diharuskan menggunakan tiga pilar penilaian saat memproses aplikasi kredit, yaitu analisis karakter, kapasitas, dan kondisi keuangan dari calon peminjam. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, bank diberikan kebebasan untuk hanya menggunakan satu pilar penilaian. "Kalau kemampuan bayar debitur baik dan bank merasa profesinya cocok, ya silakan saja. Jadi, tidak harus tiga pilar untuk kredit di bawah Rp5 miliar," ujar Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam menyederhanakan proses penilaian kredit, dan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bank dalam membuat keputusan kredit. Fleksibilitas tersebut berarti bahwa bank dapat lebih cepat dan efisien dalam menilai aplikasi kredit, sehingga meningkatkan peluang masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan.
Selain itu, peraturan baru ini mengatur bahwa tidak ada keharusan bagi bank untuk menolak pengajuan kredit calon debitur yang memiliki laporan kredit tidak sempurna. Bank tetap diberikan kewenangan penuh untuk menilai risiko secara independen berdasarkan kriteria yang mereka tetapkan. Menurut Kepala OJK, "Selama bank yakin dengan historikal pembayaran calon debitur dan tidak ada indikasi kesengajaan dalam masalah pembayaran sebelumnya, itu tidak akan menjadi hambatan."
Regulasi ini juga dianggap sebagai upaya untuk mendorong bank agar lebih proaktif dalam mencari sumber pembiayaan alternatif. Selain bergantung pada dana pihak ketiga, bank didorong untuk mengekspansi sumber pembiayaan melalui pasar modal. Hal ini diharapkan dapat mendukung bank dan pengembang perumahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak dan terjangkau.
Langkah ini sejatinya tidak hanya mempermudah individu yang mencari kredit, tetapi juga membantu melecut sektor perumahan yang lebih luas. Dengan keringanan regulasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pembiayaan untuk kebutuhan perumahan mereka. OJK yakin bahwa proses pembiayaan yang lebih mudah, fleksibel, dan inklusif ini akan menjadi motor penggerak pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Program percepatan akses kredit ini juga sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat, yang merupakan bagian dari program pemerintahan Prabowo Subianto. Dengan kebijakan yang tepat, OJK berharap dapat terus mendukung pemerintah dalam pencapaian target tersebut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan tempat tinggal yang memadai.
Penting untuk selalu memperhatikan bagaimana kebijakan ini diimplementasikan oleh bank-bank di seluruh Indonesia. Bank dituntut untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan regulasi demi mengoptimalkan pelayanan mereka kepada masyarakat. Ada harapan besar bahwa dengan kebijakan baru ini, lebih banyak individu dari berbagai kalangan dapat mengakses kredit dengan syarat yang lebih ringan.
Ke depannya, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang, khususnya dalam sektor perumahan. Bank, pengembang, dan konsumen diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bersama-sama mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan perbankan dan konsumen, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. OJK terus berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor keuangan tetap stabil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.