Asuransi wajib di Indonesia merupakan produk perlindungan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Semua proses terkait asuransi ini akan dikelola oleh negara, mulai dari pembayaran hingga layanan kesehatan dan keuangan.
Pentingnya asuransi ini bagi masyarakat Indonesia sangat jelas, mengingat amanat dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera, mendapatkan lingkungan yang sehat, serta layanan kesehatan yang memadai.
Dengan memahami asuransi wajib di Indonesia, diharapkan setiap individu dapat lebih siap dalam menghadapi risiko dan memperoleh perlindungan yang layak.
Asuransi Wajib di Indonesia
Asuransi wajib di Indonesia mencakup berbagai jenis pertanggungan, termasuk program dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Semua warga negara, baik yang sudah bekerja maupun yang belum, dipastikan menjadi peserta asuransi ini.
Kedua lembaga ini telah melalui proses panjang hingga akhirnya menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia, memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Kesehatan atau PT Askes, yang pada tahun 2014 diakui oleh negara melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selanjutnya, pemerintah mengesahkan UU BPJS dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Pada bulan November 2011, PT Askes secara resmi berganti nama menjadi BPJS Kesehatan untuk lebih fokus pada layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Saat pertama kali dibentuk, BPJS Kesehatan memulai operasinya dengan modal setor awal sebesar Rp2 triliun. Tugas BPJS Kesehatan, yakni:
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja.
Menerima bantuan iuran dari Pemerintah
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta
Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial
Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat
Perlu diketahui bahwa setiap penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja selama 6 bulan di Indonesia, merupakan peserta pertanggungan wajib BPJS Kesehatan. Berikut adalah jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan:
Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari: PPU Penyelenggara Negara beserta anggota keluarga yang ditanggung, prajurit, Polri, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan PPU Badan Usaha
Pegawai Pemerintah Daerah.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) termasuk individu atau kelompok.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Pada Juni 2021, jumlah peserta program JKN mencapai 224,9 juta orang. Besaran iuran JKN-KIS per 1 Januari untuk peserta PBPU/BP adalah:
Kelas III sebesar Rp35.000 orang per bulan
Kelas II sebesar Rp100.000 orang per bulan
Kelas I sebesar Rp150.000 orang per bulan
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya dikenal sebagai PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Persero, atau yang lebih dikenal dengan Jamsostek.
Perseroan ini mulai beroperasi sejak tahun 1947 dengan dasar hukum UU No. 33/1947 jo UU No. 2/1951 mengenai Kecelakaan Kerja, serta Peraturan Menteri Perburuhan, yang kemudian mengarah pada lahirnya asuransi sosial tenaga kerja.
Pada tahun 1977, asuransi ini beroperasi sebagai Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang mewajibkan setiap pemberi kerja, baik perusahaan swasta maupun BUMN, untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Astek.
Kemudian, pada tahun 1995, asuransi ini berganti nama menjadi Jamsostek. Setelah disahkannya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, asuransi ini berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani 4 jenis peserta berikut ini:
Penerima Upah: seluruh karyawan akan mendapatkan perlindungan risiko kerja dengan menerima manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Bukan Penerima Upah: yang termasuk golongan wirausaha dan pekerja paruh waktu yang tidak terikat ikatan kerja. Manfaat yang diterima antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Jasa Konstruksi: para pekerja yang berkarya di bidang konstruksi yang melindungi dari risiko kematian dan kecelakaan kerja.
Pekerja Migran Indonesia: mereka yang telah tinggal dan bekerja selama 6 bulan di Indonesia. Manfaat yang diterima, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Manfaat Khusus.
Untuk besaran iuran asuransi wajib BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut adalah sebagai berikut:
Penerima upah mesti membayar 5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan. Persentase iuran yang ditanggung peserta sebesar 2% dan 3,7% adalah perusahaan.
Bukan penerima upah sebesar 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
Pekerja migran Indonesia iuran yang harus dibayar sebesar Rp105—600 ribu per bulan.
Jenis-jenis Asuransi di Indonesia
Sebagai informasi tambahan, Anda juga perlu mengetahui berbagai jenis asuransi yang ada di Indonesia. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014, asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum.
Perbedaan antara keduanya terletak pada jenis risiko yang dilindungi atau ditanggung.
1. Asuransi jiwa
Menurut UU No. 40 tentang Penyelenggaraan Asuransi atau UU Asuransi, usaha asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan layanan penanggulangan risiko dengan memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak, apabila tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lainnya kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang telah diatur dalam perjanjian, dengan besaran yang telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Produk yang ditawarkan di asuransi jiwa adalah:
Asuransi jiwa berjangka: perlindungan yang diberikan apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup: perlindungan yang memberikan pertanggungan seumur hidup selama polis masih berlaku.
Asuransi Jiwa Dwiguna: jenis asuransi yang memberikan manfaat tertentu apakah tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.
Asuransi unit link: asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi.
2. Asuransi umum
Pengertian usaha asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis akibat kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin dialami tertanggung atau pemegang polis akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Produk asuransi umum diketahui lebih beragam dibandingkan dengan asuransi jiwa. Berikut adalah rincian produknya:
Asuransi kendaraan: perlindungan yang diberikan untuk kendaraan, baik itu mobil atau motor. Perlindungan diberikan saat Anda mengajukan kredit atas kendaraan tersebut atau usai lunas dari pembayaran kredit. Perlindungan diberikan apabila kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan. Perlindungan keduanya juga bisa didapatkan tergantung pada pilihan produknya.
Asuransi kesehatan: menurut OJK, pengertiannya adalah memberikan jaminan kepada tertanggung atas biaya pengobatan yang diterima di rumah sakit atau klinik.
Asuransi kredit: asuransi yang memberikan perlindungan kepada kreditur ketika mengalami gagal pembayaran atas kredit yang diajukan.
Asuransi properti: jaminan perlindungan atas aset berupa bangunan atau rumah jika terjadi risiko, seperti kebakaran, kerusakan akibat tertimpa sesuatu, bencana, hingga perampokan.
Asuransi perjalanan: perlindungan yang diberikan kepada tertanggung sedang melakukan perjalanan dan membutuhkan fasilitas kesehatan atau mendapatkan musibah ketika dalam perjalanan. Tertanggung akan menerima kompensasi terkait risiko yang dialami.
Sebagai penutup, asuransi wajib di Indonesia memberikan perlindungan sosial yang penting bagi seluruh warga negara, memastikan akses kesehatan dan kesejahteraan yang lebih baik.