Nisbah Artinya Apa?

Nisbah Artinya Apa? Ketahui Bagi Hasil dan Simulasinya

Nisbah Artinya Apa? Ketahui Bagi Hasil dan Simulasinya
Nisbah artinya apa? Perkembangan bank syariah di Indonesia kini memiliki kemajuan yang pesat, bersaing dengan bank konvensional.

Nisbah artinya apa? Perkembangan bank syariah di Indonesia kini memiliki kemajuan yang pesat, bersaing dengan bank konvensional.

Perbankan yang beroperasi dengan prinsip Islam ini diawasi langsung oleh Dewan Syariah Nasional, yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain mengikuti aturan syariat, bank syariah juga wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun produk yang ditawarkan oleh bank syariah mirip dengan bank konvensional, perbedaannya terletak pada ketidakterapan sistem bunga. Dalam pandangan syariat Islam, bunga dianggap sebagai riba yang hukumnya haram.

Oleh karena itu, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, di mana bank dan nasabah berbagi keuntungan sesuai kesepakatan yang telah disepakati di awal. Nah, untuk mengetahui nisbah artinya apa, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Nisbah Artinya

Salah satu perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada kejelasan pembagian keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal), yang besarnya sudah ditentukan dan disepakati pada saat akad dilakukan.

Pembagian keuntungan yang disetujui ini dikenal dengan sebutan nisbah, yang dalam istilah lain merujuk pada sistem bagi hasil.

Menurut Bank Indonesia, nisbah artinya adalah angka yang menggambarkan perbandingan antara satu nilai dengan nilai lainnya secara relatif, yang tidak berkaitan dengan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan perusahaan.

Bagi Hasil Ditentukan Berdasarkan Akad

Secara umum, bank syariah menerapkan empat jenis akad yang digunakan dalam transaksi mereka, yang akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Akad Mudharabah

Ini adalah bentuk kerja sama antara bank sebagai pengelola dana dengan nasabah sebagai pemilik modal. Dana yang dikelola tersebut digunakan untuk membiayai usaha yang dilakukan melalui pinjaman yang sesuai dengan prinsip syariah.

Keuntungan dari pengelolaan dana itu akan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Skema pembagian keuntungan ini dikenal dengan istilah bagi hasil.

2. Akad Musyarakah

Ini adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama. Baik bank maupun pihak lain yang terlibat akan menyumbangkan modal sesuai porsi yang disepakati.

Mereka juga akan bersama-sama menanggung risiko yang mungkin timbul dari usaha tersebut sesuai dengan kontribusi modal yang telah diberikan.

3. Akad Salam

Merupakan pembiayaan untuk pembelian barang yang dilakukan dengan cara pemesanan terlebih dahulu, di mana pembayaran harga dilakukan di muka.

Syarat dan ketentuan pembayaran serta pengiriman barang tersebut sudah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi.

4. Akad Murabahah

Ini adalah akad yang berbasis pada transaksi jual beli barang, di mana bank syariah menjual barang dengan menambahkan margin keuntungan yang telah disepakati bersama dengan nasabah.

Keuntungan bank ini disetujui oleh kedua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli.

Hal-hal yang Mempengaruhi Nisbah

Sebelum menentukan besaran atau rasio bagi hasil dalam perbankan syariah, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, di antaranya sebagai berikut.

1. Persentase Bagi Hasil

Bagi hasil ini dicantumkan dalam bentuk persentase, bukan dalam nilai nominal yang pasti, dan proporsinya sudah disepakati dalam akad. Sebagai contoh, bank syariah mungkin menawarkan bagi hasil Tabungan iB dengan rasio 65:35.

Artinya, nasabah akan menerima 65 persen dari hasil investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana masyarakat di sektor riil, sementara bank syariah akan mendapatkan 35 persen.

Apabila akad tidak memuat persentase yang jelas untuk masing-masing pihak, maka secara default, pembagian akan dilakukan dengan rasio 50 persen untuk nasabah dan 50 persen untuk bank.

Selain itu, jika ada perubahan dalam rasio bagi hasil, perubahan tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola modal.

2. Bagi Hasil Terpengaruh oleh Kinerja Usaha

Secara prinsip, nasabah bank syariah akan merasakan dampak langsung dari kinerja usaha yang dikelola. Ini berarti, jika bank memperoleh keuntungan yang besar, nasabah juga akan memperoleh bagian yang lebih besar, begitu juga sebaliknya.

Nasabah harus memahami bahwa mereka akan menanggung kerugian yang diakibatkan oleh risiko usaha yang dijalankan, bukan karena risiko yang timbul dari kelalaian atau karakter buruk bank.

Namun, jika kerugian disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh bank sebagai pengelola modal, nasabah tidak perlu menanggung kerugian tersebut.

3. Besaran Bagi Hasil Berdasarkan Hasil Tawar-menawar

Besaran bagi hasil dalam sistem perbankan syariah pada dasarnya adalah hasil dari proses tawar-menawar antara bank dan nasabah.

Namun, penting untuk diingat bahwa menurut kaidah fiqih, pembagian dengan rasio 100:0 tidak diperbolehkan, karena sistem semacam ini hanya memberikan keuntungan kepada satu pihak, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pembiayaan syariah yang adil dan seimbang menurut ajaran Islam.

4. Jenis Produk Simpanan Menentukan Bagi Hasil

Jenis produk simpanan juga mempengaruhi pembagian bagi hasil. Produk simpanan yang ditawarkan bank syariah, seperti simpanan dengan skema mudharabah, akan mendapatkan hasil bagi hasil yang bergantung pada pendapatan investasi dan biaya operasional bank.

Di sisi lain, untuk produk simpanan iB yang menggunakan skema titipan (wadiah), return yang diberikan bersifat berupa bonus dan bukan bagi hasil.

Simulasi Penghitungan Nisbah

Bank Muamalat menggunakan rumus khusus untuk menghitung bagi hasil yang diberikan kepada nasabahnya, sebagai berikut.

Rumus Bagi Hasil Nasabah

Bagi Hasil Nasabah = (rata-rata dana nasabah / 1000 x HI-1000) x (bagi hasil nasabah / 100)

Di dalam rumus ini, HI-1000 merujuk pada angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank. Nilai HI-1000 ini akan diperbarui setiap hari dan nasabah dapat memeriksanya melalui pihak bank.

Sebagai contoh, jika seorang nasabah memiliki saldo tabungan sebesar Rp100 juta, dengan nilai HI-1000 sebesar 6,58 dan bagi hasil nasabah sebesar 5 persen, maka perhitungan bagi hasil yang diterima oleh nasabah dalam sebulan dapat dihitung sebagai berikut:

Bagi Hasil Nasabah = (Rp100.000.000 / 1000 x 6,58) x (5 / 100) = Rp32.900

Dari perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa bagi hasil yang diperoleh nasabah atas tabungannya selama satu bulan adalah sebesar Rp32.900.

Selain itu, sebelum membuka rekening pada produk syariah, calon nasabah sangat disarankan untuk menanyakan nilai rate indikatif atau nilai equivalent rate yang menunjukkan pendapatan investasi yang akan dibagikan oleh bank syariah kepada nasabah.

Nilai ini biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase, seperti 8 persen, 11 persen, atau 12 persen.

Sebagai penutup, nisbah artinya adalah sebagai pembagian atau perbandingan antara dua nilai yang digunakan dalam berbagai konteks, seperti dalam pembagian hasil investasi di sektor keuangan atau syariah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index