Lembaga Keuangan Mikro adalah institusi yang berperan besar dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Melalui layanan konsultasi bisnis, penyediaan pinjaman, dan pembiayaan, LKM memainkan peran penting dalam memperkuat UMKM.
Dengan demikian, lembaga ini memiliki posisi yang cukup strategis dalam perekonomian Indonesia. Pada dasarnya, Lembaga Keuangan Mikro adalah kunci dalam meningkatkan kapasitas UMKM di tanah air.
Lembaga Keuangan Mikro adalah
Lembaga Keuangan Mikro adalah institusi yang menyediakan layanan finansial yang ditujukan khusus bagi individu dan usaha kecil yang tidak dapat mengakses perbankan konvensional serta layanan keuangan umum.
Menurut Wikipedia, keuangan mikro mencakup kredit berskala kecil, yang meliputi penyediaan pinjaman kecil bagi mereka yang kurang mampu, tabungan, giro, asuransi mikro, serta sistem pembayaran.
Tujuan utama dari keuangan mikro adalah mendukung populasi yang umumnya lebih rentan secara ekonomi, sosial, atau geografis dengan memberi akses yang diperlukan untuk mencapai kemandirian finansial.
LKM dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga finansial non-bank yang memiliki peran dalam memberikan jasa pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat.
Program-program yang diadakan lembaga ini meliputi pemberian pinjaman atau pembiayaan usaha kecil, layanan konsultasi untuk pengembangan bisnis, hingga pengelolaan simpanan bagi anggota dan masyarakat umum.
Cara Daftar Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta peraturan turunannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para pelaku untuk mendaftarkan kegiatan bisnis mereka. Berikut prosedur yang perlu diikuti.
1. Memperoleh Izin Usaha dari OJK
Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, LKM harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Badan hukum LKM dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.
Kegiatan LKM mencakup tidak hanya pembiayaan dalam skala kecil dan pengelolaan simpanan, tetapi juga layanan konsultasi untuk pengembangan usaha.
OJK menawarkan dua jalur perizinan, yaitu untuk LKM baru dan pengukuhan LKM yang telah beroperasi sebelum 8 Januari 2015.
Perizinan bagi LKM baru dibuka sejak tanggal tersebut tanpa batas waktu, sementara proses pengukuhan diberi batas waktu tertentu. Pengajuan izin untuk LKM baru harus dilakukan melalui kantor regional OJK.
2. Melengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Pendaftar diwajibkan menyediakan dokumen pendukung, seperti akta pendirian PT atau koperasi, susunan direksi dan komisaris, serta dewan pengawas syariah jika berlaku.
3. Menambahkan Data Pemegang Saham
Data rinci tentang pemegang saham harus disertakan dalam proses pendaftaran. LKM berperan sebagai institusi yang mendukung pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pinjaman atau pembiayaan bagi usaha skala kecil.
Oleh karena itu, informasi detail mengenai pemegang saham menjadi bagian penting dalam proses ini.
3. Mengajukan Struktur Organisasi dan Rencana Kerja
Pendaftar harus menyertakan struktur organisasi, sistem kepengurusan, serta prosedur kerja yang berlaku di LKM.
Selain itu, rencana kerja untuk dua tahun pertama harus disampaikan, mencakup data jumlah LKM lain di wilayah kerja, proyeksi simpanan dan pembiayaan, serta potensi posisi keuangan ke depan.
4. Menyertakan Salinan Pelunasan Modal
LKM perlu melampirkan salinan bukti pelunasan modal yang telah disetor, baik dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, atau hibah atas nama PT atau koperasi terkait.
5. Menyerahkan Bukti Kesiapan Operasional
Dokumen-dokumen lain yang perlu dilampirkan antara lain adalah bukti kepemilikan aset tetap, bukti kepemilikan kantor, contoh formulir operasional, dan surat pernyataan bermaterai dari pemegang saham.
Bukti kesiapan operasional ini akan memastikan bahwa LKM siap menjalankan fungsi yang diatur oleh undang-undang.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Mikro
Berikut ini adalah jenis-jenis dari Lembaga Keuangan Mikro yang penting untuk diketahui.
1. LKM Formal
LKM formal mengacu pada lembaga yang diatur dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Contoh lembaga ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Bukopin, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2. LKM Semi Formal
LKM semi formal adalah lembaga yang didirikan dan diatur oleh regulator perbankan, namun pengawasannya dilakukan secara mandiri atau di luar pengawasan langsung regulator perbankan. Contohnya adalah Perum Pegadaian.
3. LKM Non Formal
LKM non formal merupakan jenis yang tidak memiliki kerangka dasar hukum yang pasti, seperti koperasi kredit, koperasi keuangan, atau koperasi simpan pinjam.
Berdasarkan kategori tersebut, LKM terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu formal dan informal.
Perbedaan antara keduanya adalah bahwa LKM formal memiliki badan hukum, sedangkan LKM informal biasanya dibentuk oleh perorangan atau kelompok tanpa status badan hukum.
LKM formal mencakup bank seperti BPR dan bank-bank konvensional lainnya yang memiliki layanan khusus untuk kredit usaha, seperti Mandiri Unit Mikro, BRI unit, Danamon Simpan Pinjam, dan lain sebagainya.
Selain bank, lembaga formal juga mencakup badan keuangan lain seperti koperasi. Sementara itu, contoh lembaga informal adalah LSM, rentenir, dan arisan.
Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia
Peran LKM di Indonesia didorong oleh kemudahan dalam akses, prosedur yang sederhana, serta kedekatannya dengan masyarakat.
Tujuan utamanya adalah untuk membantu pemberdayaan kelompok miskin, khususnya dalam meningkatkan produktivitas melalui usaha kecil yang mereka kelola, sehingga mereka tidak terus bergantung pada orang lain atau pada keterbatasan yang dimilikinya.
Di samping itu, LKM pun bertujuan agar kelompok ini dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia
Sering dikenal dengan sebutan LKMS, lembaga ini merupakan bagian dari sistem perbankan syariah di Indonesia, dengan peran utama untuk membantu pengusaha kecil dalam mengembangkan usaha mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, LKMS adalah badan keuangan khusus yang menyediakan layanan untuk pemberdayaan masyarakat serta pengembangan usaha.
Layanan yang diberikan oleh lembaga ini meliputi pembiayaan atau pinjaman kepada pelaku usaha skala kecil dengan prinsip syariah. Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk LKMS yang beroperasi, tidak hanya satu jenis.
Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia
Di Indonesia, terdapat tiga bentuk LKMS, yaitu BPRS, Koperasi Syariah, dan BMT. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
1. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
BPRS adalah bank yang berfungsi sebagai jembatan bagi pengusaha skala kecil untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan prinsip syariah.
Bank pembiayaan berbasis syariah ini diatur oleh UU Nomor 21 Tahun 2008 dan peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016. Fokus utama kegiatan BPRS adalah pembiayaan untuk pengusaha mikro, dan tidak melayani produk perbankan lainnya.
Karakteristik BPRS mencakup tidak menyediakan layanan seperti simpanan giro, deposito, penukaran uang asing, dan asuransi, yang membuat BPRS fokus hanya pada pembiayaan usaha.
2. Koperasi Syariah
Jenis LKMS berikutnya adalah Koperasi Syariah, yang dalam hal ini adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
KSPPS beroperasi berdasarkan keputusan Menteri Koperasi Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 dan melayani kegiatan finansial untuk usaha kecil.
Serupa dengan koperasi konvensional, KSPPS menyediakan jasa pembiayaan, investasi, dan simpanan, namun semuanya dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
3. BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)
BMT merupakan lembaga yang berfungsi menerima dana infak, sedekah, dan zakat, serta memberikan pembiayaan kepada pengusaha skala kecil. Semua kegiatan BMT dilakukan sesuai dengan hukum syariah, memastikan kehalalan dalam setiap transaksi.
BMT didasari oleh peraturan yang sama dengan Koperasi Syariah, yaitu PP Nomor 9 Tahun 1995 dan Kepmen Nomor 91 Tahun 2004.
Keberadaan BMT sangat mendukung perekonomian Indonesia, karena memberikan peluang bagi pengusaha Muslim untuk berkembang melalui pembiayaan yang bebas dari riba dan sesuai dengan syariat Islam.
Sebagai penutup, Lembaga Keuangan Mikro adalah instrumen yang sangat penting dalam meningkatkan akses keuangan bagi kelompok masyarakat yang kurang terlayani, memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk berkembang, dan memperkuat perekonomian secara keseluruhan.
Dengan prinsip inklusi keuangan, LKM berperan dalam menciptakan peluang yang lebih merata, serta memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam mendorong keberlanjutan usaha skala kecil dan menengah.