JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengonfirmasi bahwa cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Namun, akan ada penyesuaian pada harga jual eceran (HJE) rokok.
Askolani menjelaskan bahwa perubahan pada HJE akan diumumkan dalam waktu dekat, kemungkinan pada akhir tahun ini. Meskipun tarif CHT tetap stabil, harga yang diterima konsumen akan mengalami kenaikan.
"Untuk tarif cukainya tidak ada perubahan, namun HJE-nya kemungkinan akan ditetapkan pada akhir tahun ini," ungkap Askolani di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (29/11/2024).
Sayangnya, Askolani belum dapat memberikan rincian mengenai besaran kenaikan HJE untuk tahun 2025. Pihaknya masih melakukan perhitungan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengenai tarif yang akan ditetapkan.
"Kenaikan seperti apa, nanti kita tunggu pengumumannya," tambahnya.
Sebagai pengetahuan, HJE adalah harga yang dibayarkan oleh konsumen terakhir yang mencakup cukai dan harus tercantum pada pita cukai. Tarif HJE berbeda-beda tergantung pada jenis atau golongan rokok.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT diiringi dengan penyesuaian HJE rokok pada 2025 bertujuan untuk menekan konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok yang rentan, serta untuk mengurangi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga lebih rendah.