KPU Situbondo Harus Umumkan Status Tersangka Korupsi Calon Bupati Karna Suswandi

KPU Situbondo Harus Umumkan Status Tersangka Korupsi Calon Bupati Karna Suswandi
Calon Bupati Situbondo Nomor 01 Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah

SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo harus segera mengumumkan status hukum calon bupati Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Desakan ini muncul agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan selama masa tenang menjelang Pilkada Situbondo 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait status hukum para kandidat kepala daerah. Pengumuman akan dilakukan berdasarkan dokumen hukum resmi yang diterima dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPU akan memberikan informasi di tempat pemungutan suara mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, agar masyarakat memiliki pertimbangan matang sebelum memberikan suara," ujar Idham.

Ia menjelaskan bahwa pengumuman seperti ini penting untuk memenuhi hak publik atas informasi. Namun, calon yang masih berstatus tersangka atau terdakwa tidak dapat didiskualifikasi dari pencalonan kecuali telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Karna Suswandi: Status Tersangka dan Praperadilan Ditolak

Karna Suswandi, calon bupati nomor urut 2 di Pilkada Situbondo, sebelumnya telah mengajukan dua kali praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, praperadilan dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel juga kandas setelah hakim menilai bahwa KPK telah memenuhi prosedur hukum dalam menetapkan Karna sebagai tersangka.

Karna diduga menerima suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024. Kasus ini juga menyeret nama tersangka lain, yaitu EP, yang merupakan penyelenggara pemerintahan di Situbondo.

Pilkada Situbondo 2024 Diikuti Dua Pasangan Calon

Pilkada Situbondo tahun ini mempertemukan dua pasangan calon:
1.    Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiyah
Pasangan nomor urut 1 yang didukung oleh koalisi besar partai, termasuk PKB, PPP, PDIP, Golkar, dan PSI. Yusuf Rio dikenal sebagai tokoh muda progresif, sementara Ulfiyah adalah kader PPP yang membawa visi pemberdayaan perempuan dan masyarakat.
2.    Karna Suswandi - Khoirani
Pasangan nomor urut 2 yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan partai lainnya. Karna adalah petahana yang kini menghadapi kasus hukum sebagai tersangka korupsi.

Publik Menanti Transparansi KPU

KPU Situbondo diharapkan memberikan informasi lengkap dan transparan terkait status hukum Karna Suswandi. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Meski status tersangka tidak dapat mendiskualifikasi Karna, pengumuman resmi dari KPU akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan pilihan pada Pilkada 2024. Kejelasan status ini juga menjadi ujian integritas bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga kredibilitas kontestasi politik di Situbondo.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index