JAKARTA — Proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara (IKN) belum dapat dilaksanakan karena Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal ini belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa langkah pemindahan ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Tito menjelaskan, perubahan status ibu kota baru dapat terjadi setelah Keppres atau peraturan presiden resmi dikeluarkan.
"Untuk saat ini, Jakarta tetap menjadi ibu kota. Dalam UU IKN disebutkan bahwa perpindahan ibu kota ke Nusantara ditentukan melalui Keppres. Jadi, setelah Keppres diterbitkan, barulah status Jakarta berubah," kata Tito seusai rapat kerja dengan Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Tito juga menyampaikan bahwa kesiapan Keppres bergantung pada kondisi infrastruktur di IKN, termasuk sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden Prabowo menginginkan agar seluruh elemen pemerintahan di IKN, seperti Mahkamah Agung, DPR, MPR, dan DPD, dapat hadir dalam satu kesatuan sebelum pemindahan dilakukan.
"Presiden menginginkan ekosistem pemerintahan yang lengkap di IKN, mulai dari eksekutif hingga legislatif dan yudikatif. Persiapan ini menjadi prioritas sebelum Keppres diterbitkan," jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota masih tetap berlaku hingga Keppres disahkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 70A hingga 70D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jakarta masih menjadi ibu kota negara. UU DKJ hanya akan berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota diteken," ujar Supratman.
Revisi UU DKJ juga bertujuan untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur pemerintahan di Jakarta pasca-pemindahan. Langkah ini diharapkan menghindari kekosongan hukum, terutama menjelang Pilkada Gubernur Jakarta 2024.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menegaskan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar persoalan fisik. Ia menekankan pentingnya pembangunan ekosistem, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, logistik, dan sarana pendukung lainnya, agar transisi berjalan lancar.
"Memindahkan ibu kota bukan hanya soal memindahkan bangunan, tetapi membangun ekosistem yang lengkap. Ekosistem ini harus matang terlebih dahulu," kata Jokowi di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan bahwa proses pemindahan ibu kota perlu dilakukan secara bertahap agar hasilnya lebih optimal. "Pindah rumah saja sudah rumit, apalagi memindahkan ibu kota negara. Jangan terburu-buru, biarkan semuanya berjalan natural dan ekosistemnya siap," tambahnya.
Dengan berbagai persiapan yang masih berlangsung, pemindahan ibu kota diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama hingga seluruh infrastruktur dan ekosistem di IKN benar-benar siap.