DEPOK- Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah dinyatakan melanggar tata cara administrasi pelaksanaan pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan pleno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Menurut Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Idris dinyatakan melanggar karena ikut kampanye mendukung salah satu pasangan calon tanpa izin cuti. "Ya, terbukti pelanggaran administrasi," kata Sulastio.
Idris dilaporkan oleh Aliandi, advokat Depok, dengan dua laporan, yaitu pelanggaran administrasi dan pidana. Namun, hanya satu yang dinyatakan terbukti melanggar, yaitu berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan.
Bawaslu Kota Depok menemukan bahwa Idris melakukan kampanye pada 30 September 2024, sedangkan izin cuti dari Pj Gubernur Jawa Barat jatuh pada 2 Oktober 2024. "Kampanye tanpa izin cuti. Kampanye iya (melanggar) karena kegiatan tersebut ada STTP-nya," tegas Sulastio.
Pihak Bawaslu Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi hasil pleno ke KPU Depok. Namun, sanksi atas pelanggaran tersebut tidak disebutkan. "Di UU tidak disebutkan (sanksi). Sesuai Pasal 135, kita kirimkan rekomendasi ke KPU," ungkap Sulastio.
Sulastio juga menyayangkan Idris tidak mengirimkan surat tembusan izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil Bawaslu Kota Depok telah sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.