Wali Kota Depok Mohammad Idris Terbukti Langgar Tata Cara Administrasi Pemilihan

Wali Kota Depok Mohammad Idris Terbukti Langgar Tata Cara Administrasi Pemilihan

Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris dinyatakan melanggar tata cara administrasi pelaksanaan pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Depok menggelar pleno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Idris dinyatakan melanggar administrasi karena ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tanpa izin cuti. Pelanggaran ini merujuk pada laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024 yang diajukan oleh Aliandi, seorang advokat di Depok. Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, membenarkan pelanggaran tersebut.

“Ya, terbukti pelanggaran administrasi,” kata Sulastio, Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam laporan yang diajukan, terdapat dua tuduhan terhadap Idris, yaitu pelanggaran administrasi dan pidana. Namun, hanya pelanggaran administrasi yang terbukti, sementara pelanggaran pidana dinyatakan tidak memenuhi unsur.

“Pendapat ahli dan saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak melihat langsung kejadian. Video yang dijadikan bukti juga hanya sepotong atau tidak utuh,” jelas Sulastio.

Idris dinyatakan melanggar karena melakukan kampanye pada 30 September 2024, sementara izin cuti dari Penjabat Gubernur Jawa Barat baru diberikan pada 2 Oktober 2024. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran karena kampanye dilakukan tanpa izin cuti.

“Kampanye tanpa izin cuti, kegiatan tersebut ada STTP-nya, jadi kampanye ini jelas melanggar,” tegas Sulastio.

Rekomendasi hasil pleno ini selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Namun, terkait sanksi, Sulastio menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak disebutkan sanksi yang jelas untuk pelanggaran tersebut.

“Di undang-undang tidak disebutkan sanksi, sesuai Pasal 135, kami hanya mengirimkan rekomendasi ke KPU,” tambahnya.

Sulastio juga menyayangkan bahwa Idris tidak mengirimkan surat tembusan izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok, yang seharusnya menjadi prosedur dalam pelaksanaan pemilihan. Ia menegaskan bahwa keputusan Bawaslu sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Semua sudah kami serahkan kepada KPU,” pungkas Sulastio.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index