Wali Kota Depok Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Buntut Cawe-cawe Demi Paslon Imam-Ririn

Wali Kota Depok Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Buntut Cawe-cawe Demi Paslon Imam-Ririn

DEPOK- Wali Kota Depok Mohammad Idris dinyatakan melanggar tata cara administrasi pelaksanaan pemilihan. Keputusan itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melakukan pleno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Dalam keputusannya, Idris dinyatakan melanggar karena ikut kampanye mendukung salah satu pasangan calon. Berdasarkan surat laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, Wali Kota Depok dinilai melakukan pelanggaran administrasi.

“Ya, terbukti pelanggaran administrasi,” kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Senin, 14 Oktober 2024.

Idris dilaporkan oleh Aliandi, advokat Depok, dengan dua laporan, yaitu pelanggaran administrasi dan pidana. Namun, hanya satu yang dinyatakan terbukti melanggar, yaitu berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan. Sedangkan unsur tindak pidana pemilihan dinilai tidak memenuhi unsur.

“Pendapat ahli dan saksi yang dihadirkan pelapor tidak melihat langsung. Video yang dijadikan bukti sepotong atau tidak utuh,” ujarnya.

Idris dianggap melanggar tata cara prosedur dan administrasi pelaksanaan pemilihan karena melakukan kampanye tanpa izin cuti. Kampanye dilakukan pada 30 September 2024, sedangkan izin cuti dari Pj Gubernur Jawa Barat jatuh pada 2 Oktober 2024. “Kampanye tanpa izin cuti. Kampanye iya (melanggar) karena kegiatan tersebut ada STTP-nya,” tegasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi hasil pleno ke KPU Depok. Terkait sanksi, kata dia, tidak disebutkan apa sanksi atas pelanggaran tersebut. “Di UU tidak disebutkan (sanksi). Sesuai Pasal 135, kita kirimkan rekomendasi ke KPU,” ungkapnya.

Sulastio menyayangkan Idris tidak mengirimkan surat tembusan izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok. Ia menegaskan, keputusan yang diambil Bawaslu Kota Depok telah sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Sudah kita serahkan kepada KPU,” tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index