BATAM - Kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS rentang waktu 2021–2024 yang melibatkan dua pengurus bank memperoleh sorotan DPR RI.
Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim mengimbau perkara tersebut menjadi momentum guna meninjau kembali tata kelola dan sistem pengawasan distribusi pinjaman.
Rivqy memandang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme penyaluran kredit janganlah dianggap sebagai perkara perorangan belaka.
Berdasarkan pendapat dari Sumbernya, seandainya pelanggaran regulasi terbukti terjadi, situasi itu memperlihatkan urgensi perbaikan mekanisme kendali internal di ranah perbankan.
“Tentu kami semua menyayangkan kasus korupsi di tubuh Himbara terulang dengan segala motif dan bentuknya,” kata Rivqy di Jakarta, Sabtu (12/9).
Politisi PKB itu beranggapan masalah tersebut patut menjadi bahan koreksi pengaplikasian prinsip kehati-hatian atau prudential banking.
Penyaluran pinjaman wajib senantiasa melalui telaah kelayakan serta aturan yang telah ditentukan.
Berdasarkan pendapat dari Sumbernya, jika kelak terwujud bukti ada kredit yang diserahkan tanpa telaah kelayakan ataupun regulasi yang semestinya, hal itu dapat menjadi tanda adanya kerapuhan di dalam mekanisme pengawasan serta kendali internal bank.
“Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa bank tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,” imbuhnya.
Demi menghindari peristiwa serupa, Rivqy mendorong pihak bank meningkatkan sistem kontrol, ketaatan pada prosedur, serta moralitas seluruh jajaran staf.
Ia memandang peningkatan tata kelola bertambah krusial sebab bidang perumahan adalah salah satu elemen vital pada agenda pembangunan nasional.
Program pembiayaan tempat tinggal, menurut keterangan dari Sumbernya, wajib dijalankan memakai tata kelola yang baik agar tidak membuka celah penyelewengan wewenang.
“Ini menjadi evaluasi bagi manajemen untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian. Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional,” terangnya.