PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 T Bersama Bank Himbara

PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 T Bersama Bank Himbara
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) di Jakarta. ( sumber : net )

JAKARTA — PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) atau perjanjian kredit untuk tujuan restrukturisasi dengan sejumlah bank dan lembaga keuangan pada 10 September 2026.

Nilai utang PTPP yang masuk dalam MRA tersebut mencapai Rp18,2 triliun.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan restrukturisasi utang tersebut dilakukan bersamaan dengan transformasi bisnis dan keuangan perseroan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta memperbaiki kinerja operasional dan keuangan.

“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan MRA, jumlah terutang kepada seluruh kreditur, baik pokok maupun bunga per Juli 2026, secara keseluruhan mencapai Rp18,2 triliun.

Jumlah tersebut akan direkonsiliasi atas seluruh pokok, bunga atau bagi hasil, serta kewajiban pembayaran lainnya sebelum tanggal efektif dan selanjutnya dikristalisasi.

Restrukturisasi tersebut dilakukan bersama empat bank, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Bank Mandiri juga bertindak sebagai agen fasilitas dalam MRA.

Dalam skema restrukturisasi, utang PTPP dikelompokkan ke dalam Tranche A, Tranche B, dan Tranche C.

Adapun rincian nilai dan skema pembayaran masing-masing tranche sebagai berikut:

Tranche A merupakan pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka dengan nilai sekitar Rp13,33 triliun.

Pembayaran kembali akan diselesaikan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment.

Bunga atau bagi hasil Tranche A ditetapkan sebesar 3,5% per tahun.

Sebesar 1% akan dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, sedangkan 2,5% ditangguhkan dan dibayarkan pada 2041.

Sementara itu, Tranche B merupakan pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka dengan nilai sekitar Rp4,05 triliun.

Pembayaran kembali akan diselesaikan selama lima tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan perseroan.

Untuk Tranche B, bunga atau bagi hasil ditetapkan sebesar 1% per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan.

Adapun Tranche C mencakup bunga atau bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif.

Pembayaran kembali Tranche C akan dilakukan secara cicilan selama 18 bulan sejak tanggal efektif dan tidak dikenakan bunga atau bagi hasil.

Selain ketiga tranche tersebut, terdapat utang atau pembiayaan yang dikecualikan berupa fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur atau pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek atau bowheer PTPP.

Pembayaran kembali utang atau pembiayaan yang dikecualikan tersebut bersifat independen dari arus kas tersedia dari proyek-proyek terkait.

Bunga atau bagi hasil ditetapkan sebesar 3,5% per tahun, dengan 1% dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan serta dibayarkan sesuai jadwal termin pemasukan kas dari masing-masing proyek.

Faizal mengatakan MRA tersebut akan berlaku efektif setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan terpenuhinya sejumlah persyaratan yang tercantum dalam perjanjian.

“MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” ujar Faizal.

PTPP menyatakan penandatanganan MRA diharapkan memberikan dampak positif terhadap proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depan.

Adapun PTPP merupakan BUMN dengan Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management sebagai pemegang saham dengan kepemilikan saham secara total sebesar 51%.

Dalam transaksi tersebut, terdapat hubungan afiliasi antara PTPP dan Bank Mandiri, BRI, BNI, serta Bank Syariah Indonesia karena bank-bank tersebut juga merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index