KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) BTN periode 2021-2024.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, ketiga tersangka merupakan bagian dari manajemen PT BAS.
Mereka berinisial VY, OH, dan HH.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan saksi dan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana kredit perumahan.
"Kami sudah memeriksa 271 saksi termasuk ada saksi ahli dan 495 barang bukti termasuk dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," kata Dedy, Jumat (4/9/2026) malam.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 237 miliar.
Dedy mengatakan, penanganan perkara masih terus berjalan meski tiga tersangka telah ditahan.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kami tahan bisa saja bertambah.
Ini kan lagi proses dan masih berjalan," katanya.
Menurut Dedy, banyaknya saksi dan besarnya nilai kerugian negara membuat proses penyidikan membutuhkan waktu.
Kejari Karawang, kata dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Sebelum penahanan, penyidik Kejari Karawang memanggil empat orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, satu orang berinisial HJ tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi tiga orang hadir dan mereka langsung kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kami akan melakukan pemanggilan lagi terhadap HJ.
Tentunya pemanggilan kami terhadap HJ dengan status tersangka," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.