KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar aksi tim khusus bernama Tim Batik dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Tim tersebut diduga dibentuk khusus untuk merekayasa data calon konsumen agar permohonan KPR yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat diproses hingga disetujui.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan Tim Batik diduga mempunyai tugas untuk memanipulasi sejumlah data krusial calon debitur, mulai dari bidang pekerjaan hingga besaran penghasilan.
“VY sendiri juga diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik, dalam hal ini tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan, melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran,” ungkap Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026) petang.
Menurut Dedy, praktik tersebut diduga dijalankan untuk mengatasi tingginya angka penolakan permohonan KPR akibat riwayat kredit calon konsumen yang bermasalah di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Data calon konsumen kemudian diduga direkayasa agar tampak memenuhi persyaratan kredit.
Modus operandi yang dipakai mencakup pinjam nama, pemakaian identitas pihak lain, pemalsuan slip gaji sampai rekening koran.
Melalui cara tersebut, profil pekerjaan dan kapasitas finansial calon debitur seolah-olah memenuhi kriteria pengajuan KPR.
“Data pekerjaan dan penghasilan konsumen ini diduga dimanipulasi agar permohonan KPR dapat memenuhi persyaratan dan lolos dalam proses pengajuan,” kata Dedy.
Kejari Karawang menduga Tim Batik bukanlah unit kegiatan yang berjalan tanpa kendali.
Tim tersebut dikabarkan dibentuk berdasarkan instruksi dari VY selaku Direktur PT BAS.
Dedy menuturkan, pembentukan Tim Batik dibahas dalam agenda rapat internal perusahaan bersama pihak HJ dan HH.
“VY yang merupakan Direktur PT BAS diduga memerintahkan pembentukan Tim Batik dalam rapat internal bersama HJ dan HH. VY disebut juga diduga memerintahkan manipulasi data dan penggunaan identitas pihak lain agar permohonan KPR konsumen dapat lolos,” ujarnya.
Di dalam kasus ini, Kejari Karawang sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH serta HH.
Keempat orang tersebut memegang posisi berlainan di PT BAS dan diduga menjalankan peran masing-masing dalam rangkaian proses pengajuan sampai pencairan KPR pada proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di wilayah Kabupaten Karawang.
VY selaku Direktur PT BAS diduga berperan dalam menetapkan kebijakan korporasi.
Di samping diduga menginstruksikan pembentukan Tim Batik, VY juga disebut menyerahkan sejumlah dana kepada pejabat serta pegawai salah satu bank milik pemerintah Kantor Cabang Karawang demi melancarkan persetujuan KPR.
Sementara itu, HJ yang memegang jabatan General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024, disebut bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran serta koordinasi bersama pihak bank.
HJ pun disebut menerima instruksi membentuk Tim Batik bersama OH yang bertindak sebagai Sales PT BAS.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam rekayasa data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen.
Adapun HH selaku Manajer KPR PT BAS periode 2020-2024 diduga berperan dalam pembuatan berkas palsu serta manipulasi syarat-syarat KPR.
HH juga disebut mengoordinasikan operasional Tim Batik serta berkoordinasi dengan pihak bank lewat penyerahan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank terkait.
Kejari Karawang menduga eksistensi Tim Batik tidak hanya terbatas untuk menangani satu atau dua pengajuan KPR saja.
Tim tersebut diduga menjadi bagian dari pola kerja yang memungkinkan rekayasa dokumen dilakukan secara terstruktur terhadap banyak calon konsumen.
Penyidik masih menelaah cara Tim Batik menjalankan aksinya, jumlah permohonan yang terdampak, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana rekayasa itu berdampak pada proses persetujuan dan pencairan kredit.
Pihak Kejari juga masih membuka peluang munculnya tersangka baru, termasuk dari kalangan perbankan.
“Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, dan pengembangan perkara ini masih berjalan,” tegas Dedy.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR tersebut berlangsung pada rentang waktu 2021-2024 dan berkaitan erat dengan proyek perumahan Kartika Residence serta Citra Swarna Grande.
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan dan pelacakan aset terus berjalan demi membongkar keseluruhan rangkaian perkara.
Di sisi lain, Kejari Karawang memastikan para konsumen yang membeli rumah dengan iktikad baik tidak perlu merasa cemas.
Masyarakat yang benar-benar mengajukan KPR, menghuni rumah, serta memenuhi kewajibannya secara tertib tidak menjadi target sasaran penyidikan.
Dedy menerangkan, tim penyidik justru memburu identitas yang dicatut tanpa seizin pemilik sahnya.
“Yang kami panggil adalah orang-orang yang namanya memang tidak pernah merasa mengajukan kredit dimaksud, tapi memang sengaja namanya dipergunakan untuk joki atau topeng,” tandasnya.