KARAWANG - Perkara dugaan rasuah KPR fiktif senilai Rp 237 miliar di Karawang mulai menyingkap permasalahan yang lebih luas.
Selepas empat petinggi PT Bumi Arta Sedayu (BAS) ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang saat ini menginvestigasi proses pencairan pinjaman di Bank Tabungan Negara (BTN).
Besarnya nominal kredit yang bermasalah tersebut menarik atensi penyelidik.
Sebab, permohonan KPR seharusnya melewati berbagai tahap verifikasi, mulai dari identitas calon debitur, kelengkapan berkas sampai penaksiran kelayakan kredit.
Di dalam perkara ini, penyidik menjumpai dugaan pemakaian nama peminjam serta berkas yang tidak sesuai ketika mengajukan KPR.
Kondisi tersebut lantas menjadi salah satu titik berat investigasi guna mengetahui bagaimana kredit dapat diproses hingga pencairan.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengemukakan, penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang turut ambil bagian dalam perkara itu.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terkait pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,”katanya dari Sumbernya, Jumat (4/9).
Uraian tersebut menegaskan bahwa penyidik masih memburu potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan internal bank.
Namun, sampai sekarang belum ada pegawai Bank BTN yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dedy memaparkan, tim penyidik masih melaksanakan pendalaman terhadap aliran uang serta sejumlah barang bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penelusuran itu dijalankan guna mengenali pihak-pihak yang menerima maupun menikmati dana yang bersumber dari perkara KPR fiktif tersebut.
Selain mengejar aliran uang, Kejari Karawang juga telah melaksanakan penyitaan terhadap sejumlah harta benda.
Salah satunya berupa uang senilai Rp 42.545.705.076 yang berikutnya bakal dititipkan ke rekening penampungan pada salah satu bank.
Penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Beberapa di antaranya merupakan unit ruko galeri yang diduga bersangkutan dengan kegiatan penjualan serta proses permohonan KPR.
Ruko lainnya pun disita karena diduga dimanfaatkan untuk kegiatan pemasaran, persiapan berkas hingga manipulasi data dalam permohonan kredit.
Bukan itu saja, sebanyak 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) turut diamankan penyidik.
Sertifikat tersebut tersebar di sejumlah kawasan, yakni Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, Serang dan Karawang.
Dari rangkaian penyitaan tersebut, penyidik berupaya mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus menelusuri jejak aliran uang.
Kasus ini kini menyisakan tanda tanya besar mengenai proses permohonan sampai pencairan KPR.
Jika seluruh permohonan memakai berkas atau identitas yang bermasalah, penyidik perlu mengurai bagaimana kredit tersebut dapat melewati tahap verifikasi sampai akhirnya dana dicairkan.
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan masih bergulir.
Apabila nantinya didapatkan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, termasuk pihak internal bank, penyidik menyatakan bakal melaksanakan pengembangan perkara.
Dengan begitu, empat tersangka yang telah ditetapkan belum tentu menjadi akhir dari kasus dugaan korupsi KPR fiktif tersebut.
Arah penyidikan berikutnya akan ditentukan dari hasil penelusuran aliran dana dan alat bukti yang sukses dikumpulkan.
”Jadi kami minta waktu. Mungkin nanti akan ada informasi mungkin di hari Senin, Selasa atau Rabu,”tutupnya dari Sumbernya.