BP Tapera Kebut Aturan KPR 40 Tahun untuk Rumah Subsidi

BP Tapera Kebut Aturan KPR 40 Tahun untuk Rumah Subsidi
BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. ( sumber : net )

JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat bergerak cepat menindaklanjuti arahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait penyesuaian aturan skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan hingga 40 tahun.

Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kementerian Keuangan, Kementerian PKP, Otoritas Jasa Keuangan, Perumnas, Danantara, serta sejumlah bank penyalur FLPP.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya mendorong penerapan satu skema terlebih dahulu agar kebijakan perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun dapat segera direalisasikan.

“Jadi saat ini kami tawarkan single skema saja. Tenornya kami perpanjang sampai 40 tahun, untuk rumah tapak maupun rumah susun,” ujar Heru dari Sumbernya.

Dalam skema yang dibahas, KPR rumah tapak tetap menggunakan bunga 5 persen.

Sementara itu, rumah susun umum menggunakan bunga 6 persen dengan porsi pendanaan 75:25.

Menurut Heru, perpanjangan tenor KPR akan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.

Masa cicilan yang lebih panjang membuat angsuran bulanan menjadi lebih ringan.

“Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” kata Heru dari Sumbernya.

Heru menilai skema tersebut penting untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah yang masih terkendala kemampuan membayar cicilan meski telah memenuhi persyaratan lainnya untuk mendapatkan rumah subsidi.

Dengan tenor yang diperpanjang, kemampuan membayar calon debitur diharapkan menjadi lebih sesuai dengan penghasilannya.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperluas kepesertaan masyarakat dalam program FLPP.

Berdasarkan data BP Tapera, realisasi penyaluran FLPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai 139.945 unit dengan nilai sekitar Rp17,41 triliun.

Di sisi lain, Kementerian PKP meminta pembahasan regulasi dilakukan dengan timeline yang jelas.

Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP Budi Permana mengatakan, kepastian waktu diperlukan agar kebijakan tenor 40 tahun dapat segera diterapkan.

“Kami perlu tahu timeline-nya, supaya kami punya ukuran dan bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” ujar Budi dari Sumbernya.

Menurut Budi, koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pihak perbankan menjadi penting untuk memastikan perubahan skema pembiayaan tersebut dapat berjalan sesuai tujuan.

Kementerian PKP sebelumnya telah menerbitkan dua aturan teknis pada 7 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Kedua aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Kedua keputusan menteri tersebut menjadi bagian dari landasan kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk rencana perpanjangan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun.

BP Tapera bersama kementerian, lembaga, regulator, perbankan, dan pemangku kepentingan terkait selanjutnya akan mematangkan skema tersebut agar dapat diterapkan secara efektif.

Perpanjangan tenor diharapkan tidak hanya meringankan cicilan bulanan, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi MBR yang selama ini belum mampu memenuhi batas kemampuan bayar perbankan untuk memiliki rumah subsidi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index