OJK Nilai Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Berdampak pada Asuransi Jiwa

OJK Nilai Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Berdampak pada Asuransi Jiwa
KPR Subsidi Tenor 40 Tahun. ( sumber : net )

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dari Sumbernya mengatakan perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang.

"Di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama. Dengan demikian, peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Oleh karena itu, dari Sumbernya mengatakan perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung.

Dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, dari Sumbernya bilang perpanjangan tenor kredit dapat menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 94,83 triliun per Juni 2026.

Nilainya tumbuh 8,4%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index