OJK Tutup 12 Bank Sepanjang 2026, Mayoritas BPR di Jawa dan Sumatera

OJK Tutup 12 Bank Sepanjang 2026, Mayoritas BPR di Jawa dan Sumatera

FINANSIALFOKUS.COM — Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 12 bank. Seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tersebar di berbagai daerah, dari Sumatra Barat hingga Bali.

Penutupan terakhir dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berkantor di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 dan berlaku efektif pada 19 Agustus 2026.

Dengan pencabutan izin ini, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah selanjutnya akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Alasan OJK Membubarkan Belasan BPR

Tindakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga kesehatan industri perbankan. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan pencabutan izin dilakukan untuk memperkuat industri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Edwin dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).

Pihak manajemen bank yang izinnya dicabut juga mendapat larangan tegas. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak boleh melakukan tindakan hukum terkait aset atau kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 12 Bank yang Tutup Sepanjang 2026

Jika dirinci berdasarkan waktu pencabutan izin, berikut kronologi penutupan bank-bank tersebut:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
  • PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
  • PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
  • PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026)

Apa Dampaknya bagi Nasabah?

Nasabah dari bank-bank yang tutup tidak perlu khawatir terkait simpanannya. LPS menjamin dana nasabah hingga batas maksimal Rp 2 miliar per bank, asalkan memenuhi syarat, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memiliki bunga yang sesuai ketentuan, dan data nasabah valid.

Proses likuidasi akan berjalan melalui tim yang dibentuk LPS. OJK menegaskan seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Bagi nasabah yang dananya melebihi penjaminan LPS, prosesnya akan bergantung pada hasil likuidasi aset bank. Namun, OJK memastikan pengawasan ketat tetap berjalan hingga proses penyelesaian tuntas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index