Daftar Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel

Daftar Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel
Ilustrasi kartu kredit. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel pada 17 Agustus 2026 lalu.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment, muncul pertanyaan sederhana: bank apa saja yang sudah menerbitkan KKI?

Pada tahap awal, KKI diterbitkan oleh sejumlah bank yang menjadi first mover penerbit KKI.

Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mengembangkan KKI Syariah.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, saat ini terdapat tujuh bank yang menjadi first mover KKI, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega.

Sementara itu, BSI akan mengembangkan KKI Syariah.

"Sebenarnya KKI ini merupakan kelanjutan dari KKI segmen pemerintah yang sudah kami terbitkan beberapa waktu yang lalu, yang khusus untuk transaksi baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata dari Sumbernya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

KKI segmen ritel kemudian dikembangkan sebagai instrumen pembayaran bagi masyarakat.

Instrumen ini memberikan alternatif pembayaran tertunda sekaligus terhubung dengan ekosistem pembayaran digital yang telah digunakan secara luas melalui QRIS.

BI menyebut sejak 17 Agustus 2026 sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI.

Delapan PJP tersebut adalah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mendapatkan KKI pada tahap awal dapat melihat ketersediaannya pada bank-bank tersebut.

Namun, daftar tersebut belum bersifat final.

BI membuka kesempatan bagi bank maupun PJP nonbank lainnya untuk menjadi penerbit KKI selama memenuhi persyaratan.

"Sepanjang semua bank dan PJP, baik bank maupun nonbank, bisa memenuhi syarat," ujar dari Sumbernya.

Artinya, penerbit KKI ke depan tidak hanya terbatas pada delapan PJP yang sudah masuk pada tahap awal.

BI masih membuka ruang bagi penerbit baru untuk masuk ke dalam ekosistem tersebut.

Menurut Filianingsih, keterbukaan tersebut berkaitan dengan karakter KKI yang dirancang inklusif.

PJP yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri sebagai issuer atau penerbit KKI.

Namun, kapan sebuah PJP mulai menerbitkan KKI juga bergantung pada kesiapan masing-masing.

"Saat ini second mover sudah mulai mendaftar dan mudah-mudahan ini akan segera banyak menambah PJP yang menjadi issuer dari sisi supply," kata dari Sumbernya.

Dengan adanya second mover, jumlah bank atau PJP yang menerbitkan KKI berpotensi bertambah setelah tahap awal implementasi.

Bagi masyarakat, bertambahnya penerbit berarti semakin banyak pilihan untuk memperoleh KKI.

Konsumen tidak hanya bergantung pada bank yang masuk dalam kelompok first mover, tetapi dapat menunggu penerbit lain yang memenuhi persyaratan dan siap menyediakan layanan tersebut.

Yang membedakan KKI dengan sekadar kartu kredit baru adalah cara penggunaannya dalam ekosistem pembayaran digital.

Pada tahap pertama, KKI hadir dalam bentuk kartu digital yang menjadi sumber dana transaksi QRIS.

Filianingsih menjelaskan, ketika masyarakat melakukan pembayaran menggunakan QRIS, sumber dana dapat dipilih.

Pilihan tersebut mencakup kartu kredit, tabungan, maupun uang elektronik.

"Kalau kami scan QRIS, sumber dananya bisa dipilih.

Bisa pakai kartu kredit, bisa pakai tabungan, ataupun pakai uang elektronik.

Jadi, terserah masyarakat lebih cenderung atau prefer memakai apa," ujar dari Sumbernya.

Dengan demikian, pemegang KKI dapat menggunakan fasilitas deferred payment ketika melakukan pembayaran melalui QRIS.

Penjabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik.

"Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif," ujar dari Sumbernya dalam peluncuran Kartu Kredit Indonesia.

Untuk calon pengguna, penting untuk memahami bahwa KKI ritel tidak langsung dikembangkan dalam bentuk kartu fisik.

BI membagi pengembangan KKI menjadi tiga tahap.

Tahap pertama adalah kartu digital yang digunakan sebagai sumber dana QRIS.

Tahap kedua berupa kartu kredit digital yang dapat digunakan untuk transaksi online, termasuk pembayaran di e-commerce.

"Kemudian tahap kedua, kami akan kembangkan juga kartu digital.

Kartu kredit digital ini bisa dimanfaatkan untuk transaksi online, melakukan pembayaran secara online di e-commerce dan lain-lain," sebut dari Sumbernya.

Setelah dua tahap tersebut, BI akan mengembangkan KKI dalam bentuk kartu fisik.

"Nah, tahap ketiga adalah kartu fisiknya, kartu fisik seperti biasa," ujar dari Sumbernya.

Karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan KKI pada tahap awal tidak perlu menunggu kehadiran kartu fisik untuk memanfaatkan fungsi KKI sebagai sumber dana transaksi QRIS.

Menurut Filianingsih, tidak demikian.

BI membuka peluang bagi bank maupun PJP nonbank sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Sepanjang semua bank dan PJP, baik bank maupun nonbank, bisa memenuhi syarat," sebut dari Sumbernya.

Dengan demikian, istilah penerbit KKI dalam pengembangan sistem pembayaran BI tidak hanya merujuk pada bank.

Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa BI menggunakan istilah PJP ketika membahas perluasan penerbit KKI.

Bank merupakan bagian dari ekosistem PJP, sementara PJP nonbank juga memiliki peluang untuk masuk apabila memenuhi ketentuan.

Filianingsih menyebut penerbitan KKI juga bergantung pada kesiapan masing-masing pihak.

Karena itu, masuknya second mover tidak berarti seluruh calon penerbit akan meluncurkan KKI dalam waktu yang sama.

Selain memperluas jumlah penerbit, BI juga menyiapkan interoperabilitas KKI.

Filianingsih mengatakan, nantinya satu mesin Electronic Data Capture (EDC) dapat menerima berbagai KKI.

"Artinya, satu EDC nantinya bisa menerima berbagai kartu kredit, yaitu Kartu Kredit Indonesia," ujar dari Sumbernya.

Konsep tersebut menurut Filianingsih serupa dengan perkembangan QRIS.

Pada awalnya, satu QRIS tidak dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran yang berbeda.

Namun, QRIS kemudian berkembang sehingga satu QRIS dapat dipindai oleh berbagai aplikasi.

"Sama seperti QRIS.

Kalau teman-teman lihat dulu, satu QRIS tidak bisa di-scan oleh aplikasi yang lain.

Tetapi sekarang satu QRIS bisa di-scan oleh berbagai aplikasi," kata dari Sumbernya.

Konsep interoperabilitas yang sama nantinya diterapkan pada KKI.

"Nanti sama juga, semua kartu kredit Indonesia bisa diselesaikan di sana," ujar dari Sumbernya.

Dengan sistem tersebut, pengembangan jumlah penerbit KKI tidak serta-merta berarti merchant harus menyediakan mesin yang berbeda untuk setiap penerbit.

Pengembangan KKI juga dilakukan di tengah semakin luasnya penggunaan QRIS.

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.

Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.

Di sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant.

Sebanyak 96,68 persen merupakan UMKM.

Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatatkan 12,55 miliar transaksi.

Secara nominal, transaksi QRIS pada periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan.

Besarnya ekosistem QRIS tersebut menjadi bagian dari konteks pengembangan KKI.

Pada tahap pertama, KKI justru dirancang menjadi salah satu sumber dana dalam transaksi QRIS.

Destry mengatakan, peluncuran KKI merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.

Menurut dia, kemajuan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar dari Sumbernya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan antara manfaat bagi masyarakat, ruang tumbuh bagi merchant, peluang bagi PJP, dan keberlanjutan industri.

"Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," kata dari Sumbernya.

Untuk saat ini, delapan PJP menjadi titik awal penerbitan KKI ritel, dengan tujuh bank sebagai first mover dan BSI mengembangkan pembiayaan syariah.

Mesi demikian, BI telah membuka pintu bagi bank dan PJP lain yang memenuhi persyaratan, sehingga daftar penerbit KKI masih akan berkembang seiring kesiapan industri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index