Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Diwacanakan, Potensi Rp 2 Triliun

Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Diwacanakan, Potensi Rp 2 Triliun
Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Wacana pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik di Jakarta kembali mengemuka.

Wacana tersebut muncul seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Ibu Kota, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Di sisi lain, kendaraan listrik memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan dari Sumbernya, hingga Juni 2026, potensi PKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp573 miliar.

Sementara itu, potensi penerimaan dari BBNKB kendaraan listrik mencapai sekitar Rp1,57 triliun.

Dengan demikian, potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut mencapai sekitar Rp2,14 triliun.

Jumlah kendaraan listrik di Jakarta sendiri telah mencapai sekitar 220.000 unit hingga Juni 2026.

Meski demikian, potensi tersebut belum dapat dipungut Pemprov DKI Jakarta karena kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik masih mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik.

Karena itu, wacana yang muncul saat ini bukan keputusan bahwa kendaraan listrik akan langsung dikenai pajak, melainkan dorongan untuk mengevaluasi kembali kebijakan pembebasan tersebut bersama pemerintah pusat.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mendukung adanya pembahasan mengenai kemungkinan penerapan pajak kendaraan listrik.

Menurut Suhud, bertambahnya jumlah kendaraan listrik perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan penerimaan daerah.

“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” kata Suhud dari Sumbernya, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.

Dukungan tersebut juga disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.

Wacana evaluasi pajak kendaraan listrik turut muncul di tengah penurunan APBD DKI Jakarta.

Dalam APBD Perubahan 2026, anggaran DKI Jakarta turun dari semula Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.

Suhud mengatakan dari Sumbernya, pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik selanjutnya akan dilakukan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga mendorong Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan pajak kendaraan listrik sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Baco, peningkatan PAD perlu menjadi perhatian karena Jakarta masih membutuhkan anggaran besar untuk membiayai berbagai program pembangunan.

“Kalau terlalu rendah (pajaknya) itu kurang adil. Sementara kami masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya,” kata Baco dari Sumbernya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026).

Baco menilai pemilik kendaraan listrik saat ini telah menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah.

Salah satunya, kendaraan listrik dibebaskan dari kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil-genap.

Karena itu, ia menilai kebijakan pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi agar peningkatan PAD tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan seluruh insentif untuk kendaraan ramah lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index