1 Tahun Kasus Dana CSR BI & OJK, KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR

1 Tahun Kasus Dana CSR BI & OJK, KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR
Ilustrasi. KPK usut kasus korupsi dana CSR BI dan OJK libatkan anggota DPR. ( sumber : net )

JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di KPK sudah berusia satu tahun.

Sejak mengumumkan dua anggota DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, KPK belum melakukan penahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.

Saksi-saksi telah dan akan dilakukan pemeriksaan.

"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/8) malam.

Selain itu, Budi menuturkan penyidik juga secara intensif melakukan penggeledahan da penyitaan barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset tersangka diduga terkait perkara.

Budi mengatakan penyidik juga masih memerlukan waktu untuk memperkuat pembuktian dugaan pencucian uang.

"Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya, berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan ya atau apa namanya, penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," terang Budi.

"Oleh karena itu, pada tahap penyidikan ini, penyidik kemudian banyak melakukan penyitaan aset-aset, baik aset dalam bentuk tanah bangunan, aset dalam bentuk kendaraan, karena memang kemudian banyak yang sudah dikonversi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha seperti showroom mobil dan sebagainya. Itu semuanya kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery," lanjut Budi.

Ia menegaskan penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.

KPK, tegas dia, ingin pembuktian solid supaya dalam persidangan tidak ditemukan celah yang berdampak negatif terhadap proses penegakan hukum.

"Sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan atas aset-aset itu dirampas untuk negara ataupun untuk bagian dari pembayaran uang pengganti, maka ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," ungkap Budi.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori (kader Partai NasDem) diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar.

Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index