KPK Geledah Dua Rumah Terkait Kasus Suap Pajak dan Amankan USD 150 Ribu

KPK Geledah Dua Rumah Terkait Kasus Suap Pajak dan Amankan USD 150 Ribu
KPK Budi Prasetyo. ( sumber : net )

JAKARTA - KPK melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan dilakukan di Bandung dan Tangerang.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan di Bandung dilakukan pada pekan lalu.

KPK menyita barang bukti uang tunai USD 110 ribu dalam penggeledahan ini.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap dari Sumbernya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Sedangkan penggeledahan di Tangerang dilakukan hari ini dan KPK mengamankan uang USD 40 ribu.

Dua lokasi yang digeledah adalah rumah pegawai Ditjen Pajak.

"Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya.

"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah dari Sumbernya.

Sebelumnya, KPK menyebut telah melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

KPK mengatakan ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan di kasus tersebut.

"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata dari Sumbernya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik pertama perihal pemberian kepada pejabat negara.

Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka.

Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin

Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index