JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai US$ 680.000 atau sekitar Rp 12,2 miliar dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Uang tersebut berasal dari pengembalian seorang saksi serta hasil penggeledahan di Bandung dan Tangerang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
"Terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyidikannya.
Dari pengembangan penyidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan juga serangkaian kegiatan penggeledahan," ujar dari Sumbernya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, salah seorang saksi mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing sebesar US$ 530.000 atau setara sekitar Rp 9,5 miliar.
Menurut KPK, asal-usul uang tersebut masih didalami karena berdasarkan keterangan awal diduga berasal dari wajib pajak.
"Pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik karena keterangan yang didapatkan uang tersebut diperoleh dari wajib pajak sehingga ini juga menjadi materi dalam penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut," kata dari Sumbernya.
Selain menerima pengembalian uang dari saksi, penyidik KPK juga menggeledah rumah seorang fiskus atau petugas pajak di Bandung.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita US$ 110.000 atau sekitar Rp 2 miliar.
Uang itu masih dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan korupsi restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan menemukan uang tunai sebesar US$ 40.000 atau sekitar Rp 700 juta.
"Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai US$ 40.000 atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujar dari Sumbernya.
Dengan demikian, uang yang diamankan KPK dari pengembalian saksi dan dua lokasi penggeledahan mencapai US$ 680.000 atau sekitar Rp 12,2 miliar.
KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Ketiga sprindik tersebut meliputi penyidikan terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada penyelenggara negara, penyelenggara negara yang diduga menerima uang, tetapi belum menjadi tersangka, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, KPK menjelaskan seluruh penyidikan masih menggunakan sprindik umum sehingga hingga kini belum ada tersangka baru yang diumumkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak yang telah menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.