Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2,5 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2,5 Juta per Gram
emas logam mulia. ( sumber : net )

JAKARTA - Perbesar Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com,

– Harga emas Antam hari ini pada Rabu 5 Agustus 2026, terpantau Rp2,59 juta per gram, melemah Rp6.000 per gram dibandingkan kemarin.

Emas batangan Antam termurah berukuran 0,5 gram saat ini dihargai Rp1.349.500.

Analisis Dupoin Futures menilai arah pergerakan emas masih sangat bergantung pada dinamika pasar keuangan Amerika Serikat.

Penguatan dolar AS dan bertahannya US Treasury Yield pada level tinggi dinilai menjadi faktor yang terus membebani harga emas.

Kondisi tersebut membuat aset berbasis dolar lebih menarik dibandingkan emas yang tidak memberikan imbal hasil.

Akibatnya, sebagian investor cenderung mengurangi eksposur pada logam mulia dan mengalihkan dana ke instrumen yang menawarkan tingkat pengembalian lebih kompetitif.

Mengutip laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Rabu (5/8/2026), harga emas Antam untuk bobot 1 gram mencapai harga Rp2.599.000.

Harga untuk emas ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp12.770.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp25.485.000.

Ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp63.587.000, dan emas ukuran 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp127.095.000.

BACA JUGA

Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini (24/7), Buyback Ambles ke Rp2,34 Juta

Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini (23/7), Tebus Mulai Rp1,37 Juta

Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini (22/7), Melejit Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp254.112.000.

Untuk ukuran 500 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp1.269.820.000, sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.539.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp2.370.000 per gram, turun hingga Rp4.000 dibandingkan dengan kemarin.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Pajak itu langsung dipotong dari nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index