JAKARTA - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan temuan perihal keberadaan sebanyak 15 perusahaan yang diduga kuat melaksanakan kegiatan operasional pialang asuransi tanpa mengantongi perizinan resmi.
Pihak OJK dipastikan bakal mengambil tindakan penegakan hukum secara ketat menyikapi temuan tersebut yang kini prosesnya sudah mulai berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengemukakan bahwa saat ini tercatat ada 191 badan usaha pialang yang telah resmi terdaftar di dalam sistem OJK.
Komposisi rinciannya mencakup 150 perusahaan pialang bidang asuransi serta 41 entitas perusahaan pialang reasuransi.
Baca:
Pasar Saham Syariah Tertekan, Reksadana dan Sukuk Naik
Ogi memaparkan lebih lanjut bahwa tiap-tiap korporasi pialang diwajibkan merekrut minimal satu orang tenaga ahli pialang yang sudah mengantongi sertifikasi lewat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta memegang legalitas izin dari OJK.
"OJK masih menemukan pihak yang jalankan kegiatan menyerupai pialang asuransi dengan mempekerjakan agen asuransi namun menjalankan aktivitas pialang asuransi.
Penegakan hukum dilakukan, sampai saat ini ada 15 perusahaan yang diindikasikan melakukan usaha pialang asuransi tanpa izin," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Selasa, (4/8/206) dari Sumbernya.
Saat ini, penanganan perkara hukum terhadap 15 entitas perusahaan tersebut telah ditangani langsung oleh jajaran penyidik OJK, mulai dari fase penyelidikan, tahap penyidikan, sampai dengan sebagian di antaranya telah masuk ke ruang persidangan pengadilan.
Di samping melakukan penindakan terhadap korporasi yang beroperasi tanpa izin sah, pihak OJK turut menjalankan langkah pengawasan ketat kepada perusahaan asuransi manapun yang terbukti menjalin relasi kerja sama dengan pihak pialang ilegal.
Langkah supervisory action telah ditempuh oleh OJK melalui instruksi pemutusan hubungan kerja sama tersebut sekaligus menjatuhkan hukuman sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.