Komisi Pemberantasan Korupsi Keluarkan Tiga Sprindik Baru Perkara Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi Keluarkan Tiga Sprindik Baru Perkara Suap
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Lembaga KPK melaksanakan perluasan penelaahan hukum atas kasus rasuah pengajuan perpajakan di lingkungan Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pihak KPK menyatakan terdapat tiga lembar surat perintah penyidikan (sprindik) anyar yang diterbitkan terkait perkara tersebut.

"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu.

Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin.

Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2026) dari Sumbernya.

Surat perintah penyidikan yang pertama bersangkutan dengan penyerahan kepada aparatur penyelenggara negara.

Sprindik berikutnya bertalian dengan aspek penerimaan serta yang terakhir menyangkut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim

"Yang pertama sprindik pemberi kepada pejabat negara, ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," ucap dari Sumbernya.

"Yang kedua ada sprindik penerimaan.

Artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain tentunya, itu juga kami sudah kembangkan oleh tim.

Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU," tambahnya dari Sumbernya.

Perkara suap pengembalian restitusi pajak ini mula-mula bersumber dari langkah PT Buana Karya Bhakti yang memasukkan proposal permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan status lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada pihak KPP Madya Banjarmasin.

Berdasarkan lembar hasil pengujian, besaran nilai lebih bayar permulaan berada di angka Rp 49,47 miliar disertai koreksi senilai Rp 1,14 miliar yang menjadikan total restitusi bergeser ke angka Rp 48,3 miliar.

Baca juga:

ASN BPK Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Pihak KPK sendiri telah resmi menyematkan status tersangka kepada eks Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin bernama Mulyono.

Sosok Mulyono diciduk petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada hari Rabu (4/2).

Di samping menetapkan Mulyono, lembaga KPK turut menetapkan dua orang subjek hukum lainnya sebagai tersangka, yakni:

Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin

Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index