JAKARTA - IKPI, Jakarta: Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini masih mengkaji penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kalangan wajib pajak, mencakup pula indikasi penghapusan bukti potong (bupot) yang tampil di dalam platform Coretax guna menjadikan status SPT berwujud nihil.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengutarakan bahwa proses penelaahan terhadap pengisian SPT Tahunan tersebut masih terus berjalan sampai detik ini.
Maka dari itu, pihak otoritas perpajakan belum mempunyai kewenangan guna membeberkan total keseluruhan wajib pajak yang terdeteksi melakukan penghapusan bukti potong dari draf SPT.
“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8) dari Sumbernya.
Inge memaparkan, lembaran bukti potong yang tersaji secara prepopulated di dalam profil akun wajib pajak pada platform Coretax ternyata tidak sepenuhnya terakumulasi secara otomatis sebagai komponen penghasilan di dalam SPT Tahunan.
Berdasarkan keterangannya, terdapat kategori bukti potong spesifik yang wajib memperoleh pengesahan otorisasi terlebih dahulu oleh pihak wajib pajak sebelum sah diakui sebagai bagian dari perolehan pendapatan.
“Perlu kami sampaikan bahwa bukti potong atas penghasilan yang ter-prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak semuanya otomatis akan terakumulasi jumlah penghasilannya.
Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya,” kata Inge dari Sumbernya.
Pihaknya menambahkan, seandainya wajib pajak beranggapan bahwa bukti potong yang muncul di layar bukanlah bersumber dari pendapatan mereka, data tersebut berhak untuk disingkirkan dari draf rancangan SPT Tahunan.
Walaupun demikian, langkah penghapusan tersebut sama sekali tidak menghapuskan rekam jejak data dari dalam pusat penyimpanan server DJP.
Menurut pemaparan Inge, bukti potong yang telah disingkirkan tersebut bakal tetap tersimpan rapi di dalam sistem digital dan berpotensi berubah menjadi bahan klarifikasi bagi para pegawai pajak seusai pelaksanaan penelaahan atas lembar SPT Tahunan yang telat diserahkan.
Oleh karenanya, tindakan penyingkiran bukti potong dari draf SPT tidak serta-merta mengisyaratkan bahwa informasi data tersebut hilang dan mustahil dilacak lagi oleh pihak otoritas perpajakan.
DJP dipastikan senantiasa memegang hak akses penuh terhadap ragam informasi tersebut sebagai bagian integral dari tahapan pengawasan administrasi pelaporan.
Manakala hasil penelaahan mendapati kenyataan bahwa bukti potong yang terlanjur dihapus tersebut sejatinya wajib untuk dilaporkan sebagai pemasukan, maka pihak DJP bakal melayangkan instruksi kepada wajib pajak agar segera menempuh perbaikan SPT Tahunan.
“Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan,” ujar Inge dari Sumbernya.