JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan hingga Rp11 juta per bulan kini dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi di Jawa Timur.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, batas maksimal penghasilan penerima manfaat KPR Sejahtera FLPP di Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp8 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp11 juta per bulan bagi yang sudah menikah. BP Tapera terus menjalankan amanat pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain memperluas cakupan penerima manfaat, pemerintah juga menambah tenor pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan membuat cicilan rumah lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat mampu mengakses pembiayaan rumah subsidi. Pemerintah menyiapkan sekitar 50.000 kuota rumah subsidi untuk Provinsi Jawa Timur pada 2026, mendukung percepatan target program 3 Juta Rumah.
Hingga 3 Juli 2026, realisasi penyaluran KPR Sejahtera FLPP yang dikelola BP Tapera telah mencapai 97.421 unit rumah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp12,1 triliun. Penyaluran tersebut didukung oleh 36 bank penyalur, 22 asosiasi pengembang, 11.124 pengembang, dan terealisasi pada 9.466 perumahan di 35 provinsi serta 378 kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan pemerintah meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan. “Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon Kredit Program Perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.