JAKARTA – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Juli hingga 31 Juli 2026. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan pada 29 Juni 2026.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat lima tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, mulai dari 0,58% hingga 2,25%. Mayoritas tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode Juni 2026. Besaran tarif bervariasi karena dihitung berdasarkan formula suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift factor dari masing-masing pasal, kemudian dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,56%, lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Perincian tarif bunga sanksi administrasi dan imbalan bunga untuk Juli 2026 tercantum dalam Lampiran KMK 29/2026.