BI Rate Naik 5,75 Persen, Cicilan KPR Floating Bisa Bertambah Rp200 Ribu

BI Rate Naik 5,75 Persen, Cicilan KPR Floating Bisa Bertambah Rp200 Ribu
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Kebijakan moneter terbaru Bank Indonesia diprediksi membawa dampak langsung terhadap sektor pembiayaan perumahan. BI memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen. Langkah ini berpotensi memicu penyesuaian suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan nasional.

Kenaikan suku bunga acuan ini hanya berdampak pada nasabah dengan jenis KPR floating atau bunga mengambang. Sementara masyarakat yang menggunakan skema KPR fixed tidak akan mengalami perubahan cicilan karena bunganya sudah ditentukan sejak awal perjanjian.

Besaran penyesuaian bunga KPR bergantung pada kebijakan internal masing-masing bank. Persentase kenaikan tidak selalu sama dengan angka kenaikan BI Rate. Proyeksi menunjukkan perbankan akan melakukan penyesuaian secara bertahap dengan kisaran moderat. “(Kenaikan suku bunga) sekitar 0,5-1 persen,” katanya pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Di sisi lain, perencana keuangan melihat potensi kenaikan lebih rendah, sekitar 0,25 persen hingga 0,5 persen, demi menjaga daya saing produk perbankan di pasar. Meski BI Rate resmi naik, masyarakat tidak akan langsung merasakan dampaknya. Industri perbankan umumnya membutuhkan masa transisi 1 hingga 3 bulan setelah pengumuman BI Rate untuk menyesuaikan suku bunga kredit.

Simulasi Perubahan Cicilan Rumah: Seorang nasabah membeli rumah KPR senilai Rp750 juta dengan tenor 15 tahun dan bunga awal 12 persen. Cicilan bulanannya Rp8,8 juta. Jika bunga KPR floating naik menjadi 12,5 persen akibat penyesuaian BI Rate, cicilan bulanan naik menjadi Rp9 juta, atau bertambah sekitar Rp200 ribu setiap bulan.

Masyarakat perlu memahami bahwa simulasi ini hanya gambaran matematis. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda, sehingga nasabah disarankan berkonsultasi langsung dengan penyedia KPR masing-masing.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index