JOGJA - Berencana mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman lainnya? Sebaiknya cek dulu riwayat kredit Anda melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola lembaga pengawas keuangan agar tidak terkendala saat pengajuan. Layanan yang dulu dikenal luas sebagai BI Checking ini bisa diakses secara gratis, baik secara langsung di kantor resmi maupun secara online melalui ponsel dan komputer.
Pengecekan SLIK menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, maupun pinjaman lainnya. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah riwayat pembayaran kreditnya tercatat lancar atau justru memiliki tunggakan yang berpotensi memengaruhi persetujuan pengajuan kredit baru.
BI Checking merupakan istilah lama yang merujuk pada layanan pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh bank sentral. Melalui sistem tersebut, lembaga keuangan dapat melihat berbagai informasi terkait kewajiban kredit seorang nasabah, mulai dari identitas debitur, jumlah pinjaman, nilai pembiayaan, agunan, hingga riwayat pembayaran cicilan.
Seiring beralihnya fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, SID kemudian dikembangkan menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sementara layanan yang digunakan masyarakat untuk melihat data kreditnya dikenal dengan nama iDeb atau Informasi Debitur. Data yang tercatat dalam iDeb menjadi salah satu pertimbangan utama bagi bank dan perusahaan pembiayaan saat menilai kelayakan calon debitur.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara langsung, instansi terkait menyediakan layanan di kantor pusat maupun kantor perwakilan daerah. Dokumen yang perlu disiapkan berbeda sesuai status pemohon. Untuk debitur perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), cukup membawa KTP asli. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dapat menggunakan paspor asli. Adapun untuk badan usaha, pemohon perlu membawa identitas badan usaha beserta identitas pengurus perusahaan.
Berikut langkah-langkahnya untuk pengecekan langsung:
- Datang ke kantor pusat atau kantor perwakilan terdekat.
- Mengisi formulir permohonan informasi debitur.
- Menyerahkan dokumen identitas untuk proses verifikasi.
- Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan menerbitkan hasil iDeb SLIK.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara daring tanpa perlu datang ke kantor. Prosesnya dapat dilakukan melalui ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet.
Langkah-langkahnya sebagai berikut untuk pengecekan daring:
- Buka laman resmi pengecekan iDeb.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi data awal untuk mengecek ketersediaan layanan.
- Klik Selanjutnya dan lengkapi seluruh data registrasi.
- Unggah dokumen identitas berupa KTP atau paspor.
- Unggah foto diri sesuai petunjuk sistem.
Setelah registrasi berhasil, pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran. Hasil permohonan akan diproses dan dikirimkan kembali melalui pesan elektronik tersebut. Hasil pengecekan umumnya diterima paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Informasi yang tersedia dalam iDeb SLIK cukup lengkap dan mencerminkan riwayat kredit seseorang.
Beberapa data yang tercatat meliputi opsi berikut:
- Identitas debitur.
- Fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki.
- Nilai pinjaman atau pembiayaan.
- Informasi agunan atau jaminan.
- Data pemilik dan pengurus perusahaan.
- Riwayat pembayaran cicilan.
- Status kelancaran kredit.
Informasi tersebut menjadi dasar penilaian bank maupun perusahaan pembiayaan dalam menentukan apakah seseorang layak menerima fasilitas kredit baru. Karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek data SLIK secara berkala. Langkah ini dapat membantu memastikan tidak ada kesalahan data, tunggakan yang belum terselesaikan, maupun catatan kredit yang berpotensi menghambat pengajuan pinjaman di masa mendatang.